Jakarta (ANTARA News) - Staf khusus Kepresidenan bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah merespons surat Anggodo melalui penasehat hukumnya untuk meminta perlindungan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban.

Kepada wartawan usai sholat Jumat di kompleks Istana Presiden Jakarta, Denny mengatakan, dalam pembicaraan telepon antara Anggodo dan kuasa hukumnya Bonaran Situmeang yang direkam KPK terdapat pembicaraan yang menanyakan apakah sudah dikirim surat untuk RI 1.

"Sebenarnya memang ada surat dari pengacara Bonaran kepada Presiden untuk meminta perlindungan hukum sebagaimana banyak kasus yang lainnya, namun bila menyangkut intervensi hukum maka surat-surat itu tidak akan direspons," katanya.

Sementara tentang adanya percakapan antara seorang perempuan dengan seseorang lainnya yang mengatakan SBY sudah mendukung, Denny menampiknya.

"Itu sampingan, kembang-kembang saja dan bukan fokus ya. Menurut saya penyebutan nama Presiden maksud orang itu untuk meningkatkan bargaining dengan lawan bicara," katanya.

Sementara tentang pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan penonaktifan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, Denny mengatakan, Presiden sejak awal meminta kasus ini diusut tuntas.

"Presiden berkali-kali mengatakan harus diambil langkah yang tegas supaya jalannya proses pemeriksaan ini fair bagi semua," katanya.

Selain akan ada pemeriksaan dengan yang bersangkutan, menurut Denny, maka proses kasus itu tidak hanya selesai dengan verifikasi saja, tetapi akan ada proses hukum yang berlanjut.

"Jadi fairness pembebasan tugas itu yang harus dijaga," kata Denny. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009