Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Markas Besar Polri, Jumat, menyita sejumlah dokumen yang berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

"Tidak semua bisa diambil," kata Johan tanpa merinci alasan penolakan KPK.

Dia mengungkapkan, penyidik Mabes Polri awalnya meminta sekitar 12 dokumen, namun KPK hanya menyetujui sebagian dokumen saja.

Johan tidak menyebutkan secara rinci jenis dokumen yang diminta tim penyidik Polri, namun beberapa dokumen, antara lain terkait pencegahan (larangan pergi ke luar negeri) pengusaha Djoko Tjandra, telah disita polisi.

Johan menegaskan, penyidik Polri tidak membawa rekaman pembicaraan yang telah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mabes Polri telah menetapkan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah sebagai tersangka dugaan penyuapan dan penyalagunaan wewenang penerbitan dan pencabutan cegah, yang dibantah oleh kedua orang itu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009