Palu (ANTARA News) - Delapan warga Filipina, korban kapal cepat (speed boat) yang terdampar di Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan kini diamankan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Palu, siap menjalani pemeriksaan petugas instansi berwenang.

"Mereka mulai menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11) oleh petugas Imigrasi setempat," kata Yusuf Saddu, Kepala Urusan Umum sekaligus merangkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Palu, Ahad.

Ia mengatakan, kedelapan warga Filipina itu baru diserahkan pihak Polres Tolitoli kepada Imigrasi, Sabtu (7/11) setelah mereka terdampar dan diketemukan para nelayan yang sedang menangkap ikan di perairan Kabupaten Tolitoli, daerah bagian utara Sulteng pada Minggu (1/11) pekan lalu.

Saat mereka diserahkan, semua korban yang terdiri atas lima dewasa dan tiga anak-anak tersebut dalam kondisi cukup sehat.

"Kondisi kesehatan mereka cukup bagus, dan rata-rata mereka bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang cukup fasih," katanya.

Menurut Saddu, pemeriksaan terhadap warga negara Philipina yang terdampar di Sulteng dilakukan Imigrasi untuk memastikan bahwa mereka benar-benar warga Filipina.

Mereka perlu menjalani pemeriksaan kembali oleh Imigrasi, meski sudah diperiksa oleh pihak kepolisian (Polres Tolitoli), karena sama sekali tidak disertai sepotong dokumen keimigrasian.

"Tidak seorang pun dari mereka yang mengantongi surat-surat berharga seperti identitas diri, apalagi dokumen keimigrasian," ujar Saddu.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian, selanjutnya warga Filipina itu akan dipulangkan ke negara asal mereka.

Hasil pemeriksaan akan dikirim dan dilaporkan kepada kantor Rumah Detensi Imigrasi Manado, dan Konjen Filipina di Manado (Sulut).

Proses deportasi kedelapan warga Filipina terdampar itu akan dilakukan pihak Imigrasi Manado. Proses deportasi dilakukan setelah semua administrasi sudah rampung, termasuk setelah mendapat pengakuan resmi dari Konjen Filipina di Manado.

"Kalau konjen Filipina di Manado mengakui, bahwa mereka itu benar adalah warga negara mereka, selanjutnya dipulangkan ke negara asal," demikian Yusuf Saddu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009