Kendari (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara menemukan 38 rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang tidak terdaftar dalam SK Bupati dan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2008.

Rekening "liar" ini ditemukan BPK Sultra dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kolaka Utara untuk tahun anggaran 2008 yang telah diserahkan BPK kepada DPRD setempat, kata Kasubag Hukum dan Humas BPK Sultra Dherys Virgantara, Senin.

Ia mengatakan temuan BPK ini diperoleh berdasarkan surat konfirmasi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra yang menyatakan bahwa terdapat 38 rekening yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2008.

"Rekening tersebut dibuka bendahara dalam bentuk rekening giro dan rekening tabungan dengan total saldo akhir per Desember 2008 sebesar Rp20,55 juta," kata Dherys.

Dherys menjelaskan untuk giro ditemukan sebanyak 29 rekening yang masa pembukaan rekeningnya antara 2005 hingga 2008. Sedangkan rekening tabungan ditemukan sebanyak sembilan rekening yang pembukaannya mulai 2004-2008.

Rekening yang tidak terdaftar ini bisa mengakibatkan sejumlah persoalan antara lain rekening liar yang tidak termonitor oleh kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka Utara selaku legislatif.

"Ini juga akan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah atas sisa pengisian kas yang belum dipertanggungjawabkan dan disetor ke kas daerah," kata Dherys yang mengutip hasil laporan pemeriksaan itu.

Menurut dia, kejadian seperti ini disebabkan bendahara SKPD tidak mengindahkan ketentuan bahwa untuk membuka rekening bank harus seizin kepala daerah dan pengendalian atasan langsung dalam pengelolaan keuangan daerah masih kurang efektif.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009