Jakarta,  (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said mengaku mengenalkan anggota KPPU M. Iqbal  dengan Billy Sindoro, mantan petinggi Grup Lippo yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap.

Tadjuddin mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, dalam perkara dugaan penyuapan Rp500 juta kepada M. Iqbal oleh Billy Sindoro.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga suap itu terkait dengan keinginan Billy agar kasus hak siar Liga Utama Inggris yang bergulir di KPPU dimenangkan oleh Grup Lippo yang diwakili oleh PT Direct Vision.

"Terima saja pak Iqbal, mungkin dia ingin mendengar tentang masalah ini," kata Tadjuddin menirukan isi pesan singkatnya kepada Iqbal tentang niat Billy untuk berkenalan.

Tadjuddin mengaku memberikan nomor telepon Iqbal kepada Billy. Kemudian, Billy dan Iqbal mengatur jadwal pertemuan.

Menurut Tadjuddin, Billy bercerita kepadanya tentang iklim usaha di Indonesia, termasuk usaha penyiaran dan pertelevisian. "Bagaimana pengusaha asing berinvestasi di Indonesia dan merugikan pengusaha Indonesia jika  terjadi masalah," kata Tadjuddin.

Untuk itu, Tadjuddin mengaku mengusulkan agar Billy berkomunikasi  dengan M. Iqbal, seorang yang menurut Tadjuddin sangat ahli dalam bidang  pertelevisian.

Awalnya Tadjuddin menyangkal pembicaraan dengan Billy terkait kasus  yang ditangani KPPU. Namun akhirnya Tadjuddin mengakui bahwa Billy mewakili PT Direct Vision, setelah tim JPU membacakan bukti transkrip pesan singkat  Tadjuddin kepada Iqbal.

Saat merekomendasikan nama Iqbal untuk dikenalkan kepada Billy,  Tadjuddin mengetahui bahwa Iqbal termasuk dalam tim pemeriksa kasus hak  siar Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU.

Tim KPK menangkap Billy pada 16 September 2008 di hotel Aryadhuta  Jakarta. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Mohammad Iqbal di  tempat yang sama.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap perkara hak siar  Liga Utama Inggris. Tim JPU mendakwa Billy yang saat penangkapan menjabat  sebagai eksekutif Grup Lippo menyuap Iqbal agar KPPU menyatakan hak siar Liga Inggris tetap dimiliki PT Direct Vision (PT DV), sebuah perusahaan  yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Penyelidik KPK Hendy F. Kurniawan dalam persidangan mengatakan, Mohammad Iqbal ditangkap di lobi hotel Aryadhuta. Penyidik mendapati Iqbal membawa tas berwarna hitam. Padahal saat tiba di hotel, Iqbal tidak membawa tas.

Iqbal menolak permintaan penyidik untuk membuka tas tersebut. "Ini titipan dari seseorang di lantai 17," kata Hendy menirukan peryataan Iqbal.Iqbal dan tim KPKB kemudian menuju kamar 1712 di lantai 17. Billy berada di dalam kamar tersebut.

Billy dan Iqbal kemudian membuka tas tersebut. Tas itu berisi lima amplop coklat. Setelah dihitung, masing-masing amplop berisi Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Menurut Hendy, Iqbal menyatakan tas itu adalah pemberian Billy. Sementara itu, Billy mengira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar hotel.

"Itu bukan punya saya, saya pikir itu punya Mohammad Iqbal yang tertinggal," kata Hendy menirukan perkataan Billy.

Selain tas beisi uang tersebut, tim KPK juga menemukan 10 telepon genggam saat melakukan penggeledahan di kamar 1712. Salah satu pesawat telepon itu berada di tempat sampah.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009