Makassar (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kemal Tampubolon pada Perkara Perdata Nomor: 66/Pdt.G/2009/PN.MKS, memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk ver klaard).

Gugatan dianggap tidak lengkap karena penggugat tidak menggugat Pemerintah Kota Makassar sebagai pemilik tanah, sehingga gugatan terhadap objek gugatan senilai Rp2,6 miliar dimenangkan Lembaga Kantor Berita Indonesia ANTARA Biro Utama Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.

Selain Hakim Ketua, majelis hakim lainnya dalam perkara perdata itu adalah Mustari dan Parlas Nababan.

Putusan perkara perdata atas tanah yang di atasnya berdiri kantor LKBN ANTARA Biro Utama Sulsel membuat seluruh wartawan dan karyawan Perum LKBN ANTARA Biro Utama Provinsi Sulsel yang terancam digusur dari Kantornya di Jalan AP Pettarani Blok A-30 Makassar, kini merasa lega.

Putusan pengadilan sama dengan keinginan LKBN ANTARA sebagai Tergugat II dalam kesimpulan yang menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sedangkan tergugat I (BKKKS) dalam kesimpulannya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Salah seorang istri mantan Gubernur Sulsel, AP Pettarani, Andi Ratna Winis Daeng Carammeng menggugat tanah lokasi kantor LKBN ANTARA Biro Utama Sulsel sebagai miliknya berdasarkan surat hibah dengan ukuran tanah dan nomor persil yang berbeda dengan yang dimiliki LKBN ANTARA.

Sedangkan LKBN ANTARA yang membangun dan menempati kantor di atas tanah pemberian pinjam pakai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ujungpandang, SK No: 568/S.Kep/593.82/94 dengan luas tanah 775,20 meter persegi yang letaknya berada pada Persil No.29.

Dalam putusannya, Kemal Tampubolon menyatakan gugatan penggugat tidak lengkap karena tidak memasukkan pihak ketiga Pemkot Makassar sebagai tergugat lain karena Pemkot Makassar adalah pemilik tanah dan LKBN ANTARA membangun kantor di atas lahan sesuai SK Walikota.

Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Utama Provinsi Sulsel, Fredrich C. Kuen, S.Sos, MSi yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum LKBN ANTARA di persidangan yang berlangsung selama delapan bulan (Maret-November 2009) menyatakan bahwa penggugat melakukan error in objektum (salah gugatan) sebab tanah tersebut adalah tanah Pemkot Makassar yang pemanfaatannya diberikan kepada Kantor Berita Indonesia LKBN ANTARA Biro Sulsel sejak 1994.

Selain itu, gugatan penggugat melalui pengacaranya, Solihin Jamain tidak sesuai dengan luas tanah maupun nomor persil.

Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, kata Fredrich, objek sengketa telah dibebaskan oleh PT Timurama yang diperoleh berdasarkan pembebasan hak atas tanah melalui Badan Otorita Panakkukang Plan pada tahun 1974 (bersertifikat), dan selanjutnya selaku pengembang telah menyerahkan kepada Pemerintah Kota Madya Ujung Pandang (sekarang Makassar) sebagai fasilitas umum dan akhirnya pemanfaatannya diserahkan kepada LKBN ANTARA.

Menjawab pertanyaan, Fredrich menyatakan terima kasih kepada Walikota Makassar, Ir Ilham Arif Sirajuddin, MM karena telah membantu dalam bentuk konsultasi hukum serta dukungan data Bidang Hukum Pemkot Makassar dalam perkara perdata tersebut.

Selain ANTARA, Andi Ratna Winis dalam satu paket juga menggugat tanah kantor Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) sebagai tergugat I yang bersebelahan dengan kantor LKBN ANTARA (tergugat II). ANTARA dan BKKKS menang di PN Makassar telah bertarung selama berbulan-bulan di PN Makassar.

Gugatan tersebut mengancam ganti rugi sesuai NJOP masing masing untuk LKBN ANTARA sebesar Rp2,6 miliar dan BKKKS Rp2,7 miliar.

Pengacara BKKKS, Muh Anis Mapata menyatakan penggugat dalam gugatannya dinilai keliru, tidak lengkap dan salah menempatkan pihak untuk digugat. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009