Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Said Parman mengatakan, usulan upah minimum kota (UMK) Kota Tanjungpinang untuk tahun 2010 naik Rp25.000 dari Rp895.000 menjadi Rp920.000.

"Kami sudah mengusulkan ke provinsi untuk disahkan," kata Said, disela-sela pelantikan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin.

Dia mengatakan berdasarkan survei yang sudah dilakukan selama sepuluh bulan (Januari-Oktober) terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) buruh atau pekerja di Kota Tanjungpinang diperoleh KHL sebesar Rp1.163.292.

"KHL tersebut merupakan salah satu acuan untuk menentukan besarnya UMK yang akan ditetapkan nantinya," ujarnya.

Survei perhitungan KHL tersebut dilakukan dengan acuan berdasarkan beberapa kriteria dasar, yakni produktivitas dan penyerapan tenaga kerja, kebutuhan hidup, dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pendapatan domestik regional bruto (PDRB).

Said mengatakan sampai sekarang pemerintah provinsi belum menetapkan berapa besaran upah minimum provinsi (UMP) sehingga UMK Tanjungpinang juga belum bisa disahkan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMK tahun 2008 ke 2009, mengalami penurunan karena pada tahun 2009 UMK Tanjungpinang naik Rp60.000 dari tahun 2008.

"Kami akan tunggu berapa keputusan yang ditetapkan provinsi," ujarnya.

Menurut Said, saat ini jumlah pencari kerja yang terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang sekitar 1.300 lebih pencari kerja.

"Jumlah tersebut meningkat seiring dengan sudah dibukanya penerimaan CPNS di berbagai instansi vertikal maupun untuk CPNS di daerah," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009