Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pengembalian berkas penyidikan dua pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik kepolisian bukan didasarkan pada isi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Hendarman mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan dalam negeri) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Partai Demokrat) itu merupakan kelanjutan rapat pada Senin (9/11).

Hendarman menjelaskan, isi berkas penyidikan yang diterima penyidik kejaksaan terkait kasus Bibit dan Chandra belum dilengkapi bukti yang lengkap. Karena itu, penyidik kejaksaan kemudian mengembalikan berkas kepada kepolisian sekaligus disertai petunjuk agar bukti-bukti kasus ini dilengkapi, diperdalam dan dipertajam . (biasa disebut P19)

"(Karena berkas belum dilengkapi bukti lengkap) Jaksa kemudian P19 disertai petunjuk-petunjuk kepada penyidik kepolisian," kata jaksa agung.

Pengembalian berkas kepada kepolisian itu juga dimaksudkan agar penyidik kejaksaan memiliki keyakinan bahwa berkas yang akan diajukan ke pengadilan memiliki bukti yang lengkap.

"Saya katakan, kalau memang yakin, kalau memang ada bukti lengkap, maju!," kata jaksa agung.

Hendarman menyatakan tidak ada tekanan atau keterpengaruhan pihak kejaksaan agung terhadap isi rekomendasi tim delapan.

"Tidak ada tekanan apapun. Saya menghormati tim delapan, tetapi proses hukum harus dijalani," katanya.

Hendarman mengemukakan jika penyidik kepolisian sudah menyerahkan kembali berkas kepada kejaksaan disertai bukti lengkap, kejaksaan akan meneliti lagi seberapa lengkap dan kuat bukti yang diajukan. "Kalau bukti lengkap, lanjutkan. Kita akan P21," katanya.

Hendarman menjelaskan, salah satu kelemahan dalam berkas yang diserahkan pihak kepolisian adalah menyangkut Yulianto. Karena itu, penyidik kejaksaan meminta agar kelemahan ini bisa diatasi.

"Kita sudah meminta bukti diperdalam, dipertajam dan dilengkapi. Saya tegas bahwa jaksa harus betul-betul yakin dengan bukti yang lengkap. Kalau jaksa tidak yakin, bagaimana mau meyakinkan hakim?," kata Hendarman.

Hendarman mengemukakan, pihanya akan transparan dan profesional dalam menangani kasus Bibit dan Chandra.Dia menegaskan, tidak ada rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus ini. "Percayakan kepada kejaksaan. Kami benar-benar bekerja," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009