Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai tercopotnya M Zulficar Mochtar dari posisi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan persoalan yang serius yang dialami oleh kementerian tersebut.

"Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Kamis.

Menurut Susan, keputusan yang diambil Zulficar "tidak terjadi di ruang kosong" dan terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan KKP era Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, serta rencana revisi Peraturan Menteri 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa kebijakan terkait ekspor benih lobster dan pengizinan kembali penggunaan alat tangkap semacam cantrang ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap yang dijabat Zulficar.

Dengan mundurnya Zulficar, Susan mendesak Menteri KP untuk mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan tidak melakukan revisi terhadap Permen 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan alat tangkap merusak.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar, yang sebelumnya pernah menjadi aktivis dan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Rilis dari KKP itu menyebutkan bahwa upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem merit.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden, maka sejak Senin (13/7) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Agung.

Dari penelusuran Antara dalam laman https://mzulficar.wordpress.com/about-me/, disebutkan bahwa Zulficar pernah "Bekerja sebagai Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, LSM yang peduli pada upaya-upaya untuk menginspirasi pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan kepulauan."

Zulficar yang lahir pada 22 Juli 1971 itu juga disebut merampungkan pendidikan di Fakultas Ilmu dan teknologi Kelautan di Universitas Hasanuddin (1996) di Makassar dan menyelesaikan program Master di Cardiff University, UK, bidang Kebijakan lingkungan.

Posisi sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP diperoleh Zulficar sejak dia dilantik pada 22 Mei 2018 di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar diangkat sebagai Kepala Badan Riset & SDM KKP pada 2017 lalu.



Baca juga: Menteri Edhy berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap

Baca juga: PNBP sumber daya perikanan tangkap naik kala pandemi COVID-19

Baca juga: KKP: Silat merupakan alat kontrol tata kelola kelautan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020