Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapanganJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pihaknya turut memperhatikan perlindungan pekerja atau awak kapal perikanan yang dibuktikan lewat beberapa regulasi.
Misalnya, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas PNBP yang berlaku terhadap KKP.
Kemudian harus memiliki surat perjanjian kerja laut, jaminan sosial, surat keterangan sehat.
"Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan," katanya.
"Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan," katanya.
Soal persyaratan kerja awak kapal perikanan, lanjut dia, ada tiga hal yang masih diberikan relaksasi yakni meliputi sertifikat kompetensi masih ada relaksasi hingga 31 Desember tahun 2024.
Baca juga: KKP rangkul stakeholders perkuat perlindungan kawasan konservasi
Baca juga: KKP jajaki kerja sama dengan mitra untuk siapkan pembiayaan alternatif
Baca juga: KKP gandeng forum komunikasi nelayan perkuat pemasaran rajungan
Baca juga: KKP kembangkan pengawasan berbasis intelijen untuk perangi IUUF
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024