Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pihaknya turut memperhatikan perlindungan pekerja atau awak kapal perikanan yang dibuktikan lewat beberapa regulasi.

Misalnya, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas PNBP yang berlaku terhadap KKP.
 
 
"Kemudian muncul Permen di usaha penangkapan ikan ada Permen 42 Tahun 2016 tentang perjanjian bagi awak kapal perikanan. Hari ini sejak 2021, milestone tadi itu Permen 35 2015 kemudian dikuatkan dengan Permen KP Nomor 42 tahun 2016 sekarang ada Permen KP Nomor 33 tahun 2021 yang acuan itu adalah turunan PP Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan perikanan," ujar Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
 
 
Dalam PP Nomor 27 dan Permen KP Nomor 33, lanjut dia, regulasi soal perlindungan pekerja pada sektor penangkapan ikan telah tercantum, di antaranya tentang persyaratan bekerja yang mengatur batas minimal usia pekerja yakni harus 18 tahun tanpa pengecualian. Pekerja juga disebutnya harus memiliki sertifikasi kemampuan.
 
Kemudian harus memiliki surat perjanjian kerja laut, jaminan sosial, surat keterangan sehat.

"Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan," katanya.
 
 
Lewat aturan tersebut, ia berharap seluruh pemangku kepentingan sadar akan syarat yang seharusnya dipenuhi, tanpa memikirkan adanya desakan permintaan dari pembeli luar negeri.
 
Soal persyaratan kerja awak kapal perikanan, lanjut dia, ada tiga hal yang masih diberikan relaksasi yakni meliputi sertifikat kompetensi masih ada relaksasi hingga 31 Desember tahun 2024.
 
 
"Artinya efektif akan diterapkan 1 Januari 2025," katanya.
 
 
Serta surat perjanjian kerja di laut juga masih ada relaksasi untuk setiap orang awak kapal yang bekerja di kapal berukuran 5-30 GT dan syarat kesehatan bagi calon pekerja di kapal berukuran 5-30 GT.

Baca juga: KKP rangkul stakeholders perkuat perlindungan kawasan konservasi
Baca juga: KKP jajaki kerja sama dengan mitra untuk siapkan pembiayaan alternatif
Baca juga: KKP gandeng forum komunikasi nelayan perkuat pemasaran rajungan
Baca juga: KKP kembangkan pengawasan berbasis intelijen untuk perangi IUUF

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024