Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption dan Discrimination (GACD) Andar Situmorang melaporkan Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo yang menjadi buron KPK, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (9/11) atas dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK kepada PT MR.

"Bukti laporan LSM GACD ke KPK No: 2009-11-000144 tanggap 9 November 2009 dengan dugaan bahwa Anggodo melanggar pasal 21 UU No.31 tahun 1999 c.q UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Andar Situmorang di Jakarta, Selasa malam.

Menurut Andar, Anggodo Widjojo diduga sengaja menghalangi penyidikan KPK perkara korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh PT MR.

"Kami minta agar KPK segera menangkap Anggodo yang diduga jelas melalulkan penyuapan kepada pimpinan KPK," katanya.

Dia mengatakan, dari bukti rekaman percapakan Anggodo dengan sejumlah oknum pejabat Polri dan Kejakgung pada (3/11) di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya pihak Kepolisian dapat menetapkan Anggodo sebagai tersangka, namun sampai saat ini status Anggodo masih sebagai saksi pelapor.

Dalam laporan kepada KPK, Andar menyatakan, kurigian moril telah dilami oleh  seluruh rakyat Indonesia, sedang kurugian materiil berupa dugaan tindak pidana suap dan erniat untuk menghalangi penyelidikan dari PT MR.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyiapkan tujuh sangkaan kepada pengusaha Anggodo Widjoyo menyusul terbongkarnya rekaman pembicaraan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal rekayasa kasus terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik sedang mengupayakan enam pasal untuk mencoba menjaring dia. Bahkan, nanti bisa saja menjadi tujuh pasal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa.

Pasal yang dimaksud Nanan adalah pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU yang berlaku.

Kendati telah menyiapkan sederetan jeratan, namun penyidik Polri hingga kini belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka dengan alasan belum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Polri, katanya, akan maksimal dalam mengusut kasus yang melibatkan Anggodo. "Jika sudah ada bukti kuat ya akan menjadi tersangka. Polri tidak akan memaksakan sebagai tersangka tanpa bukti awal," katanya.

Ia berharap, dengan upaya maksimal, Polri dapat memenuhi dan mengakomodasi rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, pihaknya siap menghadirkan kliennya jika sewaktu-waktu dipanggil Polri."Dia sedan istirahat atas rekomendasi dokter karena kelelahan," kata Bonaran.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009