Serang (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Serang, Jumat, tidak mengijinkan anggota Komisi III DPR RI dari partai Demokrat, Edi Sadeli, menjenguk rekannya Dimyati Natakusuma yang ditahan dalam kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar.

"Wah maaf pak, tidak bisa masuk," kata salah seorang petugas melalui lubang gerbang pintu masuk LP Serang kepada rekan Dimyati sesama Komisi III tersebut.

Menurut petugas tersebut,meski Edi membawa surat izin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,namun karena aturan di LP serang hari Jumat tidak diperbolehkan besuk, maka siapapun ditolak.

Kepada anggota komisi III DPR tersebut, petugas menyarankan agar kembali lagi hari Sabtu (14/11) besok.

"Besok aja pak yah, tidak apa-apa menggunakan surat izin yang barusan bapak dapat dari Kejati," tegasnya.

Petugas tersebut tetap menolak permintaan Edi,meskipun hanya diminta lima menit untuk bertemu mantan Bupati Pandeglang itu.

Dengan terpaksa akhirnya Edi meninggalkan LP Serang. Namun sebelum meninggalkan LP ia sempat menitipkan kartu nama miliknya kepada petugas.

"Sampaikan salam saya yah pak," kata Edi kepada petugas sambil menyerahkan kartu namanya.

Menyikapi penolakan tersebut, Edi mengaku dirinya hanya mengikuti prosedur yang berlaku saja, sebab yang mempunyai aturan adalah LP.

"Yah,saya hanya ikuti prosedur yang berlaku saja," singkat Edi menimpali pertanyaan ANTARA.

Sebelum menuju mobil sedan hitam miliknya untuk kembali ke Jakarta, Edi menjelaskan, kedatangannya menjenguk Edi hanyalah sebatas hubungan sebagai teman, sekaligus memberikan dukungan moral kepada ketua DPW PPP Provinsi Banten itu.

"Lho, hanya jenguk kok, apa tidak boleh sebagai teman menjenguknya," kata Edi.

Edi juga mengaku dimasukkannya Dimyati ke LP Serang oleh pihak Kejati Banten, menimbulkan rasa prihatin pagi pribadinya.

"Yang jelas saya prihatin, teman saya dimasukkan ke penjara," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, menyikapi penahanan Dimyati, seluruh ketua dan anggota komisi III DPR RI belum mengadakan pertemuan untuk membahasa nasib Dimyati.

Bahkan komisi III DPR RI tida akan meminta penangguhan penahanan kepada Kejati,dengan alasan perkara penahanan tersebut tidak ada kaitannya dengan komisi III.

"Itukan masalah pribadi," kata Edi sambil masuk ke dalam mobilnya.

Dimyati ditahan Rabu (11/11) oleh pihak Kejati Banten pada pemanggilan ketiga. Karena pada dua panggilan sebelumnya, Dimyati mangkir.

Panggilan pertama mangkir dengan alasan sedang melaksanakan Umroh, dan panggilan kedua, mengakusibuk untuk mempersiapkan acara pelantikan dirinya yang terpilih sebagai anggota DPR RI.

Dan penahanan ini menurut Kajati Banten, Abdul Wahab sesuai dengan asa rasa keadilan, sebab empat tersangka lainnya dalam kasus yang serupa lebih dulu ditahan, selain penahanan Dimyati sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP tetang penahanan dan pasal 220 ayat 3 huruf C UU Susduk nomor 27 tahun 2007.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009