Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, Jumat, berpesan pada penyelenggara pemilu kepala daerah untuk menjaga kebenaran substansi dalam menyelenggarkaan pemilu, tidak saja kebenaran prosedural.

Dia menilai, dari banyak kasus sengketa hasil pemilu di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur, namun kebenaran substansinya tidak ada, kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam temu wicara MK dengan KPU di Jakarta, Jumat,

Karena tidak adanya kebenaran substansi tersebut, maka MK membuat terobosan keputusan yang tidak jarang dianggap melebihi kewenangan MK sendiri. "Itu kita pakai untuk menegakkan keadilan substantif," katanya.

Mahfud mengungkapkan, dari 27 kasus dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah yang didaftarkan ke MK pada November hingga Desember 2008, hanya empat kasus dimana KPU dikalahkan oleh pemohon atau penggugat.

"Kalau dilihat persentasenya, harusnya penyelenggara pemilu diberikan nilai plus," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary meminta penyelenggara pemilu kepala daerah, yakni KPU provinsi dan kabupaten/kota serta petugas di lapangan, agar bekerja sesuai prosedur sehingga menutup kemungkinan munculnya sengketa hasil pemilu.

Menurut Abdul Hafiz, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, manipulasi hasil pemilu umumnya terjadi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Kemungkinan manipulasi tersebut dapat ditutup apabila petugas di lapangan menaati prosedur dan mekanisme pengawasan secara optimal. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009