Jakarta, 13/11 (ANTARA) - Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu menjadi salah satu fokus prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Departemen Kehutanan Tahun 2010-2014. Penggunaan lahan yang saling terkait antara hulu, kondisi lingkungan DAS di tengah dan hilir menjadi penting dilakukan apabila DAS yang dikelola tersebut merupakan DAS lintas kabupaten atau kota, atau bahkan lintas propinsi. Keterpaduan pengelolaan DAS dilakukan tidak hanya oleh sektor kehutanan, tetapi juga sektor lain seperti pertanian, pekerjaan umum, pertambangan, lingkungan hidup, dan pemerintah propinsi atau kabupaten atau kota.

     Departemen Kehutanan sendiri mulai tahun 2010 akan menyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (Master Plan) di 108 DAS kritis, atau prioritas I di seluruh Indonesia untuk mendukung peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat. Rencana pengelolaan DAS terpadu ini diharapkan menjadi acuan pelaksanaan masing-masing sektor.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Note:
Sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam DAS sebesar 30% dengan sebaran yang proporsional untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi.


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009