Departemen Kehutanan sendiri mulai tahun 2010 akan menyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (Master Plan) di 108 DAS kritis, atau prioritas I di seluruh Indonesia untuk mendukung peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat. Rencana pengelolaan DAS terpadu ini diharapkan menjadi acuan pelaksanaan masing-masing sektor.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Note:
Sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam DAS sebesar 30% dengan sebaran yang proporsional untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009