Jakarta (ANTARA News) - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan mempertimbangkan usulan penjatuhan sanksi kepada pejabat yang bersalah apabila mereka menemukan bukti bahwa terjadi rekayasa dalam kasus Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu, mengatakan penjatuhan sanksi kepada pejabat yang bersalah dinilai perlu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kalau mau benar-benar tuntas mesti ada, nanti rasa keadilan masyarakat bagaimana? Saya rasa semestinya memang ada sanksi, kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kok tidak ada sanksi," tutur Adnan.

Adnan tidak bersedia menyebutkan sanksi macam apa yang sepantasnya dijatuhkan kepada pejabat yang dinilai bersalah. Namun, menurut dia, sanksi seperti itu dibutuhkan untuk menuntaskan polemik kasus itu.

Pada Minggu, ini Tim Delapan menggelar rapat internal untuk merampungkan rekomendasi akhir yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut rencana, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden pada Senin 16 November 2009.

Namun, pada rapat finalisasi rekomendasi, Tim Delapan masih memanggil satu atau dua orang saksi untuk melengkapi fakta-fakta yang mereka kumpulkan selama dua pekan bekerja.

Meski demikian, Adnan mengatakan Tim Delapan tidak akan meminta waktu lebih kepada Presiden karena data dan fakta yang dikumpulkan sudah cukup untuk menilai kewajaran kasus Bibit dan Chandra.

"Jadi bukan temuan fakta-fakta saja. Kita juga akan lihat kewajaran dari seluruh proses, apakah betul rekayasa atau proses yang wajar. Kita tegaskan, sebab masyarakat kan menduga ada rekayasa. Kita harus jawab itu," jelas Adnan.

Pekan lalu, Tim Delapan telah menyampaikan penilaian mereka atas kasus Chandra dan Bibit dalam rekomendasi sementara yang telah diserahkan kepada Presiden Yudhoyono.

Tim Delapan menilai penyidik kepolisian tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan kasus Bibit dan Chandra atas tuduhan penyuapan atau pemerasan. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan wewenang, tim delapan menilai perkara tersebut lemah karena penyidik kepolisian menggunakan pasal karet.

Namun, setelah Presiden menyerahkan penilaian Tim Delapan itu kepada Kapolri dan Jaksa Agung, dua pejabat itu menyatakan tetap akan meneruskan kasus Bibit dan Chandra.

Anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, mengatakan apabila nantinya rekomendasi akhir tim delapan tetap diabaikan, maka Tim Delapan menyerahkan semua hasil kerjanya kepada penilaian masyarakat.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009