Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR mendesak Menteri Perdagangan untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Perdagangan (RUU Perdagangan) yang menjadi acuan pengambilan kebijakan perdagangan luar negeri dan dalam negeri.

"Saya melihat kurangnya komitmen Mendag terhadap penyelesaian UU Perdagangan," kata Anggota Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, BUMN, koperasi dan UKM, Mukhammad Misbakhum dalam Rapat Kerja dengan Departemen Perdagangan di Gedung DPR Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, dengan tidak adanya payung hukum setingkat UU maka pengambilan kebijakan perdagangan seringkali hanya berdasarkan pertimbangan menteri semata.

"Karena tidak ada payung hukum yang jelas itu, sering kali kebijakan perdagangan internasional itu merupakan hasil improvisasi Mendag," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI itu menilai selama ini perjanjian perdagangan bebas (FTA) tidak dibuat secara transparan.

"FTA seharusnya dibuatkan dulu naskah penelitian yang independen dan dipublikasikan kepada pemangku kepentingan apakah itu layak atau tidak," tuturnya.

Ia mencontohkan prosedur sebelum negosiasi FTA dimulai di Uni Eropa (UE) selalu ada kajian yang hasilnya dipublikasikan dan mudah didownload sehingga masyarakat bisa membacanya dan memberikan masukan.

"Stake holder seperti Kadin memang diajak bertemu tapi hanya formalitas, mendadak dan waktunya sangat terbatas sehingga mereka tidak bisa menyiapkan masukannya," tambahnya.

Senada dengan Misbakhum, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Lilik Asjudireja juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan RUU Perdagangan.

"RUU Perdagangan agar secepatnya dilanjutkan," ujar Lilik.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pada 13 Oktober 2009 pihaknya telah mengajukan naskah akademis dan RUU Perdagangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas tahun 2010.

"Konsep RUU Perdagangan itu materi dan substansinya telah disesuaikan dengan masukan internal Depdag maupun masukan dari departemen teknis. Masukan secara tertulis telah diperoleh dari Departemen Kesehatan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Standarisasi Nasional serta Departemen Hukum dan HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Depdag juga telah melakukan telaah terhadap UU teknis lainnya yang terkait dengan bidang perdagangan, melakukan perbandingan hukum terhadap UU Perdagangan negara lain seperti Malaysia, China, Jepang, Korea, India, Laos, Kamboja, dan AS.

Selama 2008-2009, Depdag juga telah melakukan pembahasan secara intensif dengan akademisi dan pengusaha yang diwakili oleh Kadin.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009