Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Pekanbaru akan mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum HAM mengenai larangan berkunjung (black list) kepada dua jurnalis India dan Italia, yang diamankan polisi saat akan meliput aktivitas Greenpeace di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kami akan mengajukan rekomendasi untuk black list (memasukkan ke daftar hitam, red) kepada mereka agar tidak diperbolehkan datang lagi ke Indonesia, khususnya Riau," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumanter Lubis, di Pekanbaru, Selasa.

Kepolisian Resor Pelalawan, Senin (16/11) mengamankan dua jurnalis asal India yakni Kum Kum dari Hindustan Times dan jurnalis Italia Raimondo Bultrini dari El Expresso.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, akhirnya pihak imigrasi memutuskan akan mendeportasi jurnalis dan aktivis Greenpeace dalam tempo 2x24 jam.

Sebelumnya, polisi pertama menjemput paksa aktivis asal Belgia Tom Kaenen dari Kamp Perlindungan Iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti.

Rombongan polisi tersebut kemudian berpapasan dengan jurnalis asing yang ditemani Chiara, aktivis yang menjabat sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace di Italia. Lokasi penangkapan berjarak sekitar satu jam dari kamp Greenpeace.

Meski sudah menunjukkan kartu pers mereka, polisi tetap menahan para jurnalis dan membawa mereka ke Mapolres Pelalawan.

"Larangan berkunjung akan diberikan tidak hanya kepada wartawan, tapi juga kepada aktivis asing Greenpeace. Masa berlaku larangan bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun," kata Jumanter.

Jumanter menjelaskan, kedua aktivis Greenpeace yakni Tom dan Chiara dideportasi karena melanggar Undang-Undang No. 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian karena melakukan aktivitas yang menyalahi ketentuan visa.

Sedangkan untuk dua jurnalis asing, lanjut Jumanter, disebabkan mereka belum mengantongi izin dari kepolisian dan izin dari departemen terkait yakni Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009