Pekanbaru  (ANTARA News) - Dua jurnalis India dan Italia memprotes keputusan pihak imigrasi yang akan mendeportasi mereka dan mengadukan hal tersebut kepada pihak kedutaan besar mereka di Jakarta.

"Saya sudah menelepon Kedutaan Besar Italia dan mereka tidak senang dengan masalah ini. Saya sudah punya visa dan paspor, tapi polisi bilang ini dikarenakan saya belum punya izin perjalanan," ujar Raimondo Bultrini, 54 tahun.

Kepolisian Resor Pelalawan, Senin (16/11) mengamankan dua jurnalis asal India yakni Kum Kum dari Hindustan Times dan jurnalis Italia Raimondo Bultrini dari El Expresso.

Sebelumnya, polisi pertama menjemput paksa aktivis asal Belgia Tom Keunen dari Camp Perlindungan Iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti. Rombongan polisi tersebut kemudian berpapasan dengan jurnalis asing yang ditemani Chiara, aktivis yang menjabat sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace di Italia.

Meski sudah menunjukan kartu pers mereka, polisi tetap menahan para jurnalis dan membawa mereka ke Mapolres Pelalawan.Hingga kini keempatnya masih berada di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Raimondo, yang selama ini tinggal di Thailand mengatakan, alasan polisi menahan jurnalis melakukan peliputan sangat konyol dan ia harus menjalani pemeriksaan cukup lama di Mapolres Pelalawan hingga pukul 02.00 dini hari.

Mengenai surat tanda melapor di polisi, Raimondo menjelaskan dirinya sudah mengurusnya ke Polres Pelalawan dan dinyatakan beres. Namun, begitu sekitar satu jam meninggalkan kantor polisi dirinya malah ditahan dan kembali ke kantor polisi.

"Saya sudah 34 tahun menjadi wartawan dan alasan polisi sangat konyol," katanya.Ia juga mengatakan selama diinterogasi, dirinya tak diperkenankan untuk makan dan minum oleh polisi.

"Apa yang salah disini, kami tidak melanggar hukum," kata pria berjenggot putih itu. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumanter Lubis, mengatakan alasan pihaknya melakukan deportasi terhadap dua jurnalis India dan Italia yang akan meliput aktivitas Greenpeace di Kabupaten Pelalawan, Riau, akibat keduanya tidak mengantongi izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

"Sebenarnya untuk wartawan bisa dengan visa kunjungan, tapi mereka sebelumnya harus ada izin dari departemen teknis yakni Depkominfo dan aparat terkait," kata Jumanter Lubis ketika ditemui ANTARA News di Pekanbaru, Selasa.

Mengenai aparat terkait, Jumanter menjelaskan menurut hasil pemeriksaan polisi, kedua jurnalis asing tersebut belum mengantoi surat tanda melapor di Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Namun, ia agak sulit menjelaskan dasar hukum mengenai alasan deportasi dua jurnalis tersebut.

"Aturan itu tersebar ada di PP dan Keputusan Menteri, bukan tertera di Undang-Undang tentang Keimigrasian," kata Jumanter dengan terbata-bata.

Menurut Jumanter, kedua jurnalis tersebut akan dideportasi bersama dua aktivis Greenpeace berkewarganegaraan asing yang juga diamankan. Mengenai masalah dua aktivis Greenpeace, ia mengatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran tanpa izin yang menyalahi aturan ketentuan visa seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diberangkatkan ke Jakarta Rabu besok (18/11), dan dari sana akan dideportasi ke negara asal masing-masing," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009