Jakarta, 18/11 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Timur berhasil mengagalkan perdagangan 30 ekor satwa liar berbagai jenis di Kab. Lumajang Jawa Timur, 30 Oktober 2009.

Operasi yang digelar bersama SPORC Brigade Elang, Polhut, PPNS, dan Polres Lumajang di Pasar Burung Klakah ini berdasarkan hasil intelijen dan laporan masyarakat berhasil menangkap tersangka S sebagai penjual satwa liar. Belakangan diketahui bahwa S masih memiliki/menyimpan satwa liar yang dilindungi di kediamannya.

Tersangka sedang melakukan transaksi penjualan satwa jenis Julang emas (Rhyticeros undulates), dan barang bukti yang ditemukan saat itu adalah satwa julang emas (Rhyticeros undulates), sebanyak 6 ekor, elang ular bido ((Spilomis cheela), lutung jawa (Trachypithecus auratus) masing-masing 1 ekor, dan barang bukti lainnya di rumah tersangka sebanyak 22 ekor julang emas, dengan harga rata-rata penjualan diatas Rp. 200.000,- per ekor.

Tersangka akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf UU No. 5 tahun 1990, dengan diancam sanksi hukum dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,-

Seluruh satwa selanjutnya diamankan di Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009