Padang (ANTARA News) - Komisioner Monitoring Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Fitri Adona, mengatakan, KPI/KPID hanya mengurus lembaga penyiaran, dan bukan pengadilan.

"Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengisyaratkan dalam ayat lima, bahwa isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan, cabul. Karena itu KPI berkewajiban menegur adanya siaran langsung yang melanggar UU itu," kata Fitri Adona di Padang, Rabu.

Ia menyikapi itu terkait dengan sikap Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara yang mengajukan keberatan atas imbauan KPI tentang adanya larangan siaran langsung bagi televisi yang (isinya) mengandung unsur cabul. Misalnya dalam penayangan sidang kasus Antasari Azhar.

Selain itu, Sabam Leo Batubara dalam salah satu dialognya di televisi swasta justru menganjurkan agar KPI meminta pada pengadilan agar sidang dinyatakan tertutup atau terbuka untuk media, sehingga televisi tidak bisa menyiarkan persidangan itu secara langsung.

Menurut Dona, urusan KPI adalah mengurus televisi dan radio, bukan pengadilan atau hakim.

"KPI memang berwenang membuat peraturan siaran langsung, tetapi bukan agenda sidang. Apalgi jika siaran langsung itu melanggar pasal 36 UU No 32 tahun 2002," katanya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 32 tahun 2002, terutama pasal 36 ayat 3, isi siaran televisi wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat.

Selain itu lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siarannya.

"Dalam pasal 36 itu juga diatur bahwa isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektulitas, watak, moral, kemajuan dan kekuatan bangsa. Menjaga kesatuan dan pwrsatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indoensia," katanya.

Isi siaran, khususnya dalam pasal pasal lima, antara lain dilarang menonjolkan kekerasan, cabul, perjudian dan penyalahgunaan narkotika.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009