Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan perundingan perlindungan bagi budaya sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) dalam acara Meeting of the Like Minded Countries di Bali tanggal 23-27 November 2009.

Menurut direktur perjanjian ekonomi sosial dan Budaya Departemen Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, acara tersebut akan membahas proses proteksi bagi segala nilai budaya, sosial, dan religius di pihak lain memiliki nilai ekonomi yang tinggi berbagai negara ?like minded` atau negara yang memiliki perhatian yang sama.

Forum diskusi tersebut bertujuan untuk merancang sebuah draft traktat perlindungan pelestarian kebudayaan sebuah negara untuk disampaikan dalam perundingan WIPO-Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional, Knowledge and Folklore (IGC-SRTKF) ke 15 pada tanggal 7-11 Desember di Jenewa, Swis dalam membuat sebuah instrumen legal internasional.

Instrumen tersebut nantinya akan bersifat `legally binding` (mengikat secara hukum), namun yang terjadi sekarang ini adalah adanya perbedaan kepentingan antara negara maju dan berkembang yang menginginkan sifat instrumen tersebut berupa `non-legally binding` (tidak mengikat secara hukum).

"Indonesia memiliki beragam budaya serta pengetahuan tradisional yang sangat memerlukan pelindungan seperti makanan, motif batik dan tari-tarian daerah yang menjadi hiruk pikuk belakangan ini," tambah Damos.

Sebanyak 33 negara `like minded yang tergabung dalam forum ini sudah menyatakan kehadirannya di Bali, yang kebanyakan terdiri dari sejumlah negara-negara berkembang dunia seperti Afrika, negara Latin Amerika yang menamakan diri mereka sebagai `Grulac` dan Asia (tidak termasuk Korea Selatan, Jepang dan Singapura).

Draft traktat tersebut diharapkan agar dapat menjadi awal dari dimulainya `text-based netosiation` guna mewujudkan instrumen legal internasional yang dapat diwujudkan dan draft traktat GRTKF untuk kemudian disahkan pada Diplomatic Conference tahun 2012.

Dalam melakukan upaya perlindngan ini, pemerintah Indonesia melakukan dua pendekatan, yaitu nasional dan internasional.

Pada forum nasional, pemerintah Indonesia merancang sejumlah undang-undang perlindungan SDGPTEBT yaitu rancangan undang-undang pengelolaan dan pemanfaatan sumbar daya genetik dan rancangan undang-undang tentangpengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Sedangkan pada forum internasional perlindungan tersebut telah dibahas ditingkat multilateral yang secara khusus dibahas dalam WIPO- IGC-GRTKF.

Alasan digelarnya forum diskusi tersebut di Indonesia sendiri karena adanya jalan buntu pada IGC ke 13 dan 14 yang mendorong pemerintah RI berinisiatif mengajukan diri menjadi tuan rumah `Meeting of the Like Minded Countries" di Bali.

Sebagai contoh, Damos menambahkan, pemanfaatan materi genetik yang di eksploitasi secara komersial adalah penggunaan tanaman langka yang digunakan sebagai obat tradisional dan dikelola oleh masyarakat adat (indigenous people) dan kemudian `dicuri` dan dijual bebas oleh pihak tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009