Jakarta, (ANTARA News) - PT PLN (Persero) akan mendenda kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek pembangkit percepatan pembangunan 10.000 Mega Watt (MW) sesuai jadwal kontrak.

Direktur Konstruksi Strategis PLN Agung Nugroho di Jakarta, Kamis mengatakan, denda akan dikenakan kepada kontraktor yang tidak mempunyai alasan jelas mengenai keterlambatan proyeknya. "Soal denda, sudah disebutkan dalam kontrak," katanya.

Menurut dia, besaran denda maksimal lima persen dari nilai kontrak atau satu per mil per hari.

Namun sebaliknya, lanjut Agung, kontraktor dapat mengajukan klaim jika PLN terlambat membayar.

PLN memperkirakan sampai akhir 2009, proyek pembangkit yang masuk program percepatan 10.000 MW hanya selesai sebesar 915 MW dari target sesuai kontrak sebanyak 1.890 MW.

Proyek yang selesai tahun ini adalah dua unit PLTU Labuan, Banten dengan total daya 600 MW dan satu unit PLTU Rembang, Jateng berdaya 315 MW.

Proyek PLTU Labuan unit pertama dengan daya 300 MW sudah beroperasi pada Oktober 2009 dan unit kedua juga sebesar 300 MW ditargetkan rampung pada Desember 2009.

Sedang, proyek PLTU Rembang unit pertama dengan daya 315 MW akan selesai Desember 2009.

Padahal, sesuai kontrak, terdapat sebanyak enam unit dari tiga lokasi di Jawa yang ditargetkan selesai tahun ini dengan total daya 1.890 MW.

Keenam unit tersebut adalah PLTU Labuan, Banten unit pertama 300 MW sesuai kontrak selesai 11 September 2009 dan unit kedua 300 MW pada 11 Desember 2009.

Selanjutnya, PLTU Rembang, Jateng unit pertama 315 MW ditargetkan selesai pada 21 September 2009 dan unit kedua 315 MW pada 21 Desember 2009, dan PLTU Indramayu, Jabar unit pertama 330 MW pada September 2009 dan unit kedua 330 MW pada Desember 2009.

PLTU Rembang unit kedua baru beroperasi pada Maret 2010 dan PLTU Indramayu unit pertama Juni 2010 dan unit kedua pada November 2010.(*)

 
 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009