Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi`i Maarif mengatakan, kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah jangan dipercepat sebelum ada keputusan jelas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Bibit-Chandra jangan diperkarakan di sidang pengadilan sebelum Senin (23/11)," kata Syafi`i ketika mengikuti diskusi "Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?" di Jakarta, Kamis.

Senin (23/11) merupakan waktu yang diagendakan oleh Presiden Yudhoyono untuk memutuskan tentang langkah apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap hasil rekomendasi yang telah dibuat Tim Delapan pimpinan Adnan Buyung Nasution.

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi dan penegakan hukum atas korupsi merupakan permasalahan utama yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia sehingga pemerintah harus benar-benar menunjukkan ketegasannya.

Salah satu cara untuk menunjukkan ketegasan, ujar dia, adalah dengan mengikuti dan melaksanakan dengan segera berbagai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Tim Delapan.

Menurut Buya, panggilan akrab Syafi`i Maarif, sudah jelas sekali di mata banyak orang termasuk berbagai pakar hukum bahwa kasus Bibit-Chandara sangat lemah bila harus diteruskan ke meja hijau.

Sebelumnya, Tim Delapan mengakui terdapat keterkaitan antara kasus hukum Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto dan pencairan dana nasabah terbesar Bank Century, Budi Sampurno, yang melibatkan Kabareskrim non aktif, Susno Duaji.

Anggota Tim Delapan Anies Baswedan usai rapat finalisasi akhir rekomendasi Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Minggu (15/11), mengatakan, meski masalah pencairan dana itu bukan fokus utama namun tim memberikan perhatian pada masalah tersebut.

"Yang terkait itu konteksnya itu adalah pencairan uang yang difasilitasi oleh Pak Susno Duaji. Itu mendapat perhatian," ujarnya.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009