Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung)  sudah menerima berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dari penyidik Mabes Polri.

"Ya benar berkas Bibit S Rianto sudah kita terima Selasa pagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Jampidsus menyatakan selanjutnya berkas Bibit S Rianto akan sama dengan penanganan berkas Chandra M Hamzah untuk dinyatakan lengkap (P21).

"Penanganannya (berkas Bibit S Rianto) sama dengan berkas Pak Chandra," katanya.

"Penyidik polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya lalu melanjutkan, berkas kedua pimpinan KPK akan itu ditinjau oleh JPU (jaksa penuntut umum)  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan JPU akan menilai  berkas tersebut layak atau belum layak diajukan ke pengadilan.

"Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.

Ia menjelaskan sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan deponering (mengenyampingan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum).

"Namun deponering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.

Ia menyatakan kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif, yakni, Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kejagung sikapnya menindalanjuti perintah presiden dengan cara menebitkan SKPP," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009