Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi rekomendasi Tim Delapan sudah menunjukkan ketegasan dan berada dalam koridor hukum yang tepat.

"Tegas karena telah mengatakan tidak dibawa ke pengadilan," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Menurut Ketua MK, isi pidato Presiden Yudhoyono yang telah menghendaki agar kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak diselesaikan di pengadilan telah menunjukkan ketegasan.

Selain itu, ujar Mahfud, Presiden memang tidak bisa serta-merta menghentikan kasus Bibit-Chandra karena berpotensi untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi antara lain karena telah melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Presiden, lanjutnya, hanya bisa melakukan hal tersebut melalui mekanisme kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Ia mengemukakan, untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra pada saat ini bisa dilakukan antara lain dengan adanya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono di Jakarta, Senin (23/11), menyampaikan, solusi yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan adalah tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan.

Namun, lanjut Presiden, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri Kejaksaan Agung dan KPK.

"Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku," katanya.

Presiden menegaskan, dirinya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri) dan penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan). (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009