Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 968 laporan tentang putusan hakim yang diduga mengandung unsur kesalahan, kata Ketua KY, Busyro Muqoddas ketika ditemui setelah diskusi tentang pemberantasan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Laporan masyarakat ke KY tahun 2009 ada 968 putusan hakim yang dikomplain,"
Busyro menjelaskan, laporan itu berasal dari jejaring KY di 33 provinsi di seluruh Indonesia," katanya.

Menurut dia, laporan itu belum sepenuhnya benar. Oleh karena itu, KY akan melakukan penelitian sebelum menentukan kesalahan dan rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan itu.

Sampai saat ini, KY telah menyerahkan rekomendasi untuk 28 hakim yang diduga bermasalah kepada Mahkamah Agung (MA) ketika dipimpin oleh Bagir Manan.

"Tapi itu belum direspon," kata Busyro.

Sedangkan ketika MA dipimpin oleh Harifin A. Tumpa, KY telah menyerahkan rekomendasi untuk 11 hakim yang diduga bermasalah.

Menurut Busyro, MA tidak bisa melaksanakan seluruh rekomendasi KY dengan alasan beberapa rekomendasi terkait dengan kasalahan hakim yang masuk kategori teknis yudisial.

Padahal, kata Busyro, bidang teknis yudisial ini justru berpotensi digunakan oleh hakim "nakal" untuk memainkan perkara.

Modus yang biasa dipakai hakim untuk memainkan perkara dalam tataran teknis yudisial itu misalnya tidak mencantumkan fakta hukum dalam pertimbangan putusan, atau memanipulasi tafsir hukum sehingga suatu perkara bisa mendapat putusan bebas atau putusan minimal.

Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, KY bersama MA dan KPK sepakat untuk menindaklanjuti penelitian yang dilakukan oleh Kemitraan dan KY tentang bentuk penanganan perkara korupsi di pengadilan.

Menurut Busyro, penelitian Kemitraan dan KY sama-sama menekankan pada perlunya karakteristik hakim yang progresif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Hakim yang konservatif tidak direkomendasikan dalam menangani perkara korupsi.

"Doktrin hakim yang progresif yang kita pilih," kata Busyro.

Rencananya, KY akan membuat pelatihan bagi hakim agar memenuhi persyaratan progresif bagi hakim yang menangani tindak pidana korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009