Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencalonkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Darmono, menjadi wakil jaksa agung (Waja), menggantikan pejabat sebelumnya Abdul Hakim Ritonga yang mengundurkan diri.

"Yang dicalonkan jadi Waja Pak Darmono," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (2/12) malam.

Sebelumnya dilaporkan, Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai waja dengan alasan untuk menjaga nama baik institusinya.

Seiring nama pejabat di Kejagung disebut-sebut dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menunjuk Darmono sebagai Plt Waja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan Kejaksaan sudah memiliki sejumlah nama untuk dicalonkan sebagai wakil jaksa agung (waja) seiring pejabat sebelumnya Abdul Hakim Ritonga mengajukan pengunduran diri.

"Kita sudah ada calon wajanya, pokoknya dalam proses," katanya.

Ia menjelaskan pengganti waja itu harus pejabat setingkat Jaksa Agung Muda (JAM) atau pejabat setingkat waja.

"Berarti ada kekosongan (di tingkat JAM di lingkungan Kejagung), sehingga harus ada pergeseran," katanya.

Dia mengatakan pergeseran itulah yang dimaksudkan sebagai proses reposisi.

Sebelumnya, Kejagung mengisyaratkan akan adanya reposisi di jaksa agung muda (JAM) setelah Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga mengajukan pengunduran diri.

"Tentunya reposisi mulai dari jaksa agung muda, dengan adanya pengunduran diri Pak Ritonga sebagai wakil jaksa agung," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Darmono.

Jambin menegaskan otomatis dengan adanya pergantian Waja akan diisi dari jaksa agung muda.

"Otomatis ada pergeseran juga dari para jaksa agung muda," katanya.

"Nanti kita tunggu saja, nanti ada reposisi semuanya baik wakil jaksa agung, maupun jaksa agung muda," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009