Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono menegaskan, lembaga yang dipimpinnya bukan termasuk salah satu Lembaga Non Struktural Pemerintah sehingga tidak layak dibubarkan.

Menurut Adi Sasono di Jakarta Kamis, Dekopin adalah lembaga independen yang didirikan oleh gerakan koperasi yang kepengurusannya dipilih oleh dan dari anggota.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan bahwa Dekopin adalah salah satu lembaga pemerintah non struktural," katanya menanggapi pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

Dalam RDP tersebut Mensesneg menyebutkan sejumlah Lembaga Non Struktural Non Pemerintah yang akan dihapus, salah satunya yakni Dekopin.

Menurut Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu, pernyataan Mensesneg telah menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota-anggota koperasi yang jumlahnya mencapai 30 juta di seluruh Indonesia.

Apalagi, tambahnya, di situ disebutkan sebagai salah satu lembaga yang akan dibubarkan sehingga dikuaitirkan kegelisahan itu akan menimbulkan gejolak sosial di tengah suasana negara yang sedang labil.

"Pernyataan itu harus diluruskan. Kita tidak ingin ada gejolak sosial yang akan menambah masalah baru di negeri tercinta yang saat ini sedang labil," katanya.

Adi Sasono mengaku kaget atas pemberitaan di sejumlah media massa itu sehingga harus menelpon Mensesneg dan Menteri UKM.

"Alhamdulillah, siang tadi (Kamis - red) sekitar pukul 11.36 Pak Sudi ketika saya telepon, sudah meralatnya dengan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar," katanya.

Dalam pembicaraannya melalui telpon, lanjutnya, Mensesneg telah menjelaskan bahwa berita yang menyebutkan Dekopin adalah salah satu Lembaga Pemrintah Non Struktural Pemerintah yang akan dihapus tidak benar.

"Dekopin bukan Lembaga Pemerintah Non Struktural," kata Adi Sasono mengutip pernyataan Mensesneg.

Menurut dia Dekopin adalah gerakan masyarakat yang didirikan pada 12 Juli 1947 sedangkan kelembagaan pemerintah yang membidangi koperasi secara langsung baru dibentuk pada tahun 1978 melalui pengangkatan Menteri Muda Koperasi.

Keberadaan Dekopin dijamin oleh UU No 25 tahun 1992 sebagai wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia yang memiliki fungsi advokasi, edukasi, fasilitasi dan pengembagan kerja sama antar koperasi.

Selain itu Dekopin memiliki AD/ART tersendiri yang disahkan melalui Kepres nomor 24 tahun 1999 sebagai lembaga masyarakat yang kekuasaan tertingginya ada di tangan anggota sesuai AD Dekopin pasal 10 ayat 3.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Soegeng Sarjadi Syndicated, Moh Dahlan mengatakan, seharusnya Dekopin dibantu dengan suntikan dana untuk operasional pembinaan anggotanya bukan malah akan dibubarkan.

"Jadi,Dekopin lebih layak mendapat suntikan dana bukan bank sakit seperti bank Century, karena Dekopin dapat menjadi intermediasi bisnis rakyat dengan bank," katanya.

Dekopin, lanjutnya, bisa juga menjadi penentu negatif list investasi, menjadi motor penggerak perkembangan koperasi di Indonesia, selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai media pendorong daya beli rakyat kecil.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009