Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek akan berupaya mewujudkan usulan dari pekerja konstruksi yang menginginkan agar mereka juga dilindungi dalam semua program yang dimiliki PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut.

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek, Ahmad Ansyori, di Jakarta, Kamis, mengatakan selama ini hanya disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Namun, baru-baru ini dalam rapat serikat pekerja nasional meminta agar para pekerja konstruksi juga disertakan dalam program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)," kata Ansyori.

Namun dia mengakui, sulit mewujudkannya karena masa kerja mereka biasanya pendek-pendek karena proyek pembangunan juga tidak panjang. "Meski demikian, kami akan mempertimbangkan usulan tersebut," katanya.

Dia menilai, para pekerja konstruksi tersebut bisa disertakan dalam program tenaga kerja diluar hubungan kerja (TKLHK) untuk sektor informal. Iurannya dikoordinir melalui perusahaan pemberi kerja atau pimpinan proyek pembangunan.

"Kami sedang membahas kemungkinannya, kata Ansyori.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja konstruksi yang terlindung program Jamsostek belum merata. Masih banyak pekerja konstruksi kecil yang belum disertakan dalam program Jamsostek.

"Mereka yang didaftarkan umumnya yang bekerja di proyek-proyek besar. Sementara untuk proyek-proyek kecil, masih banyak yang belum dilindungi," katanya. Untuk itu, PT Jamsostek akan mengajak pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda tentang perlindungan bagi pekerja konstruksi di proyek-proyek kecil.

Menyinggung tentang kegiatan menjelang peringatan HUT PT Jamsostek ke-32 yang jatuh pada 5 Desember 2009, Ansyori mengatakan pihaknya melakukan pengobatan gratis di sembilan lokasi di lima wilayah Jakarta bagi 3000 tenaga kerja.

Hari ini, PT Jamsostek memberikan pengobatan gratis bagi 400 tenaga kerja konstruksi di proyek Ciputra World, Mega Kuningan. BUMN itu juga mengadakan kegiatan pertandingan futsal dan kegiatan olahraga lainnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009