Kupang (ANTARA News) - Kebijakan Pemerintah Pusat agar Pemerintah Provinsi menalangi dana pilkada 2010 dengan APBD bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakanya akan menemui jalan buntu karena sebagian DPRD Provinsi seperti NTT tidak mengalokasikan dana untuk kegiatan politik tersebut.

"Tidak ada alokasi anggaran dalam Rancangan APBD NTT 2010 sebagai dana talangan untuk membantu pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten di NTT, kecuali untuk kabupaten Sabu Raijua yang baru terbentuk tahun bulan Mei lalu," kata Ketua Tim Perumus APBD Provinsi NTT, Kristo Blasin, saat dihubungi di Kupang, Jumat, malam.

Menurut Blasin dalam RAPBD Provinsi NTT tahun 2010 yang saat ini sedang dalam proses asistensi di Depdagri merupakan akumulasi anggaran dari program-program yang direncanakan dari bawah mulai dari Musyawarah Rencana Pembagnunan Desa (Musrembangdes) hingga Musrembang Provinsi.

"Rancangan APBD Provinsi yang telah melewati tahapan pembahasan dan telah disepakati besaran dana untuk setiap item yang diajukan pemerintah tidak ditemukan nomenklatur anggaran untuk talangan dana Pilkada di delapan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pilkada langsung tahun depan," katanya.

Khusus untuk Kabupaten Sabu Raijua sudah merupakan prosedur tetap karena telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU pembentukan kabupaten ke-20 di NTT, sehingga dengan sendirinya dialokasikan dengan besarannya seperti ditentukan dalam peraturan tersebut.

"Itu pun hanya dalam bentuk sharing anggaran dari kabupaten induk, sehingga jumlahnya dapat disesuaikan," katanya, dan menambahkan, untuk tujuh kabupaten lain di NTT tidak ada alokasi anggaran khusus dalam RAPBD NTT untuk pelaksanaan pilkada.

"Kalau belakangan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat agar Pemeirntah Provinsi membantu dana dari APBD guna kelancaran pilkada tahun 2010, maka harus dilihat lagi regulasi yang mengatur tentang hal itu," katanya.

DPRD, kata Blasin, selaku pengendali dan pengawas anggaran tidak akan mengambil risiko di luar dari ketentuan yang berlaku selama ini.

"Prinsipnya DPRD siap membahas dan mengalokasikan anggaran asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di luar itu bukan kewenangan DPRD," katanya.

Mantan wakil ketua DPRD NTT dua periode itu, lebih lanjut mengatakan jika akhirnya ada ada kesepakatan pihak eksekutif untuk menglokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2010 di tujuh kabupaten tersebut, maka dapat dilakukan pada saat perubahan APBD Provinsi pada tahun anggaran 2010.

"Prosedurnya memang seperti itu. Dan prosedur itu dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD NTT dalam sidang paripurna," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009