Semarang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh perlu secepatnya mengeluarkan regulasi mengenai posisi ujian nasional (UN).

"Mendiknas sebelumnya menyampaikan bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa dan pernyataan tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan regulasi, entah itu dengan surat edaran atau surat keputusan menteri," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Sabtu.

Suwignyo mengatakan regulasi tersebut sangat dibutuhkan karena menjadi acuan bagi siswa dan masyarakat Indonesia, dan secara psikologis UN tidak lagi dianggap sebagai Zombie yang harus ditakuti.

UN tidak lagi sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, namun kelulusan juga ditentukan oleh kepribadian dan akhlak siswa, keseharian siswa, prestasi siswa, dan tidak pernah membuat kesalahan fatal yang terpaksa harus dikeluarkan atau tidak dinaikkan.

UN, lanjut Suwignyo, tidak lagi sebagai momok menakutkan dan ajang kebijakan yang mengintervensi tingkat kelulusan siswa.

"Pemerintah harus memberikan acuan (regulasi surat edaran misalnya, red) dan dan di tingkat lapangan dinas sekolah yang menentukan standar kelulusan yang juga mendasarkan kepada prestasi siswa, seperti prestasi yang dilihat dari minat bakat siswa," katanya.

Suwignyo juga mempertanyakan soal UN yang akan digunakan sebagai pintu masuk ke perguruan tinggi sebagai pengganti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN).

"Jika UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan, seharusnya Mendiknas menganulir keputusan UN sebagai pengganti SMPTN," katanya.

Karena itu, Suwignyo menegaskan perlu ada pemetaan posisi UN sehingga tidak membuat bingung dan membuat tegang siswa seperti tahun lalu.

Menurut dia, jika UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan tentu sekolah akan menilai UN adalah rutinitas yang dijalani setelah selama tiga tahun atau enam tahun melakukan pembelajaran.

"UN nantinya hanya langkah terakhir memperkuat tiga atau enam tahun sekolah," kata Suwignyo yang juga Direktur LSM Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan berupa larangan penyelenggaraan UN sebagai penetapan atas upaya hukum kasasi yang diajukan Depdiknas dengan nomor register 2596 K/PDT/2008.

Namun anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan putusan MA itu tidak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada tahun 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009