Bogor (ANTARA News) - Seorang pemilik gudang, Hariyadi (43) warga Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, tertangkap tangan saat mencuri kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Senin.

Gudang milik tersangka biasa disewa untuk tempat penyimpanan kotak suara dan bilik suara milik KPU.

Aksi tersangka tersebut pertama kali diketahui oleh Uceng (65) seorang penjaga kebun yang berada di belakang kantor KPU Kota Bogor di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat kejadian saya sedang membersihkan kebun di belakang kantor KPU Kota Bogor, tiba-tiba melihat pak Haryadi sedang mengangkut kotak suara ke dalam mobilnya," katanya saat ditemui di ruangan Mapolres Kota Bogor.

Melihat aksi tersebut, Uceng merasa curiga dan memperhatikan gerak-gerik Haryadi yang terus memasukkan kotak dan bilik suara ke dalam mobil Carry hitam.

Uceng sangat mengenali Haryadi karena pria paruh baya tersebut juga merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Ia langsung menegur pemilik gudang tersebut sambil memeriksa ke dalam mobilnya. Ternyata, di dalam mobilnya terdapat bilik suara dan kotak suara.

"Saya kaget dan merasa ini tidak benar makanya saya langsung melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) KPU Kota Bogor, yang sedang bertugas saat itu," jelasnya.

Setelah melaporkan hal tersebut, Uceng bersama petugas Satpam KPU Kota Bogor itu langsung melapor ke petugas Polres Kota Bogor.

Di hadapan petugas, Haryadi mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut hingga lima kali.

"Saya jual aluminium kotak suara dan bilik suara satu kilonya di jual delapan ribu," ungkapnya.

Hasil penjualan kotak dan bilik suara tersebut untuk menambah uang belanja rumah tangga Haryadi. Diduga sudah 500 kotak suara yang sudah dicuri tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009