Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) membantah melakukan penghapusan data di server teknologi informasi (TI) terkait dengan kasus Bank Century. Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, tidak mungkin pihaknya melakukan penghapusan data yang terkait Bank Century.

"Itu terlalu berisiko secara hukum," tegasnya.

Hal ini diungkapkan Difi terkait dengan adanya pendapat beberapa pihak mengenai kekhawatiran adanya perubahan, pemindahan ataupun penghilangan data dan atau server TI BI terkait dengan kasus Bank Century.

Menurut dia, terkait dengan pengelolaan TI, BI telah memiliki kebijakan internal dalam bentuk Peraturan Dewan Gubernur mengenai pengamanan data dan informasi atau IT Security yang mengatur tata cara pengamanan terhadap data dan informasi tersebut secara berlapis dan ketat yang mengacu pada "international best practice" mengenai information security management system.

Kebijakan tersebut meliputi berbagai aspek pengamanan fisik (akses masuk yang sangat terbatas), pengamanan di sistem untuk mencegah perubahan data oleh orang yang tidak berwenang (ada pencatatan sistem (log), enkripsi data, "password", pemisahan wewenang akses ke sistem, dan checking balances, back up data yang berlapis di media dan lokasi yang berbeda (Disaster Recovery Center/DRC).

Selain itu juga dilakukan pengamanan infrastruktur TI di BI (Firewall/Intrusion Prevention System untuk mencegah akses dari pihak luar yang tidak berwenang) dan audit TI secara berkala dari auditor independen.

Difi juga menjelaskan bahwa data yang ada di BI dan proses transaksi keuangan yang melibatkan bank-bank dengan bank sentral juga dimiliki oleh bank-bank yang melakukan transaksi tersebut baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Dengan adanya sistem pengamanan yang berlapis tersebut, serta keterkaitan antara BI dan bank-bank lain dalam proses transaksi yang dilakukan maka potensi terjadinya perubahan atau penghilangan data atau server yang terkait dengan Bank Century baik secara fisik maupun elektronik tidak mungkin untuk dilakukan.

Disamping itu BI sangat menyadari konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melakukan penghilangan data atau server dimaksud.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009