Banjarmasin (ANTARA News) - Terpidana kasus DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap di daerah Kapuas Kalteng.

Terpidana korupsi, Kasim Baniar mengaku melarikan diri ke pedalaman Kabupaten Kapuas, di Desa Dadahub, karena takut akan dieksekusi oleh Kejaksaan.

Di sana Kasim ikut pamannya dan membantu sang paman bertani, dan merasa pihak yang berwajib tidak mungkin mengetahui tempat pelariannya.

Namun, seetelah sebulan dicari, Kasim Baniar akhirnya tertangkap juga oleh Polda Kalsel di tempat pamannya itu.

Saat ditangkap pagi tadi, Kasim sedang bersantai dan duduk di depan rumah.

Begitu ditangkap, dia langsung dibawa ke markas Polda Kalsel untukselanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M. Irwan di Banjarmasin, mengonfirmasukan bahwa terpidana telah dijemput dari Mabes Polda Kalsel.

Terpidana yang menjadi DPO selama lebih kurang satu bulan ini akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam untuk menjalani vonis hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya selama satu tahun.

Kasim sudah dipanggil tiga kali oleh Kejaksaan untuk menjalani eksekusi, tetapi tak mengindahkannya, malah melarikan diri.

Jumlah terpidana kasus korupsi DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 adah empat orang, yaitu Wisnu teguh, Ruslianoor, Abdul Aziz Syahminan dan Kasim Baniar.

Wisnu, Ruslianoor dan Abdul Aziz sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Keempatnya bersalah telah menyelewengkan anggaran asuransi simpanan hari tua sehingga merugikan pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 7,9 miliar rupiah, demikian Irwan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009