Pandeglang (ANTARA News) - Selain masyarakat umum, persidangan terdakwa kasus dugaan suap pada pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten cabang Pandeglang Rp200 miliar Achmad Dimyati Natakusumah,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang,Kamis (10/12),juga dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).

Dalam sidang yang dihadiri seluruh pendukung terdakwa yang menggunakan mayoritas seragam partai berlambang Kabah,tim dari KY yang berjumlah tiga orang,dengan serius memantau persidangan dari awal hingga akhir.

Mereka selama persidangan,selain mencatat isi sidang,merka juga merekam dengan menggunakan kamera.

"Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Edi Harisusanto.

Menurut Edi,tim tersebut sengaja diturunkan pada sidang Dimyati,sebab perkara yang menimpa mantan Bupati Pandeglang itu sangat menarik publik.

Dan tugasnya,lanjut Edi untuk memantau prilaku hakim selama persidangan berlangsung,sejak dakwaan hingga vonis.

Meski demikian,kelas Edi,tidak di semua persidangan KY menerjunkan pemantau,yang diprioritaskan adalah yang menjadi perhatian publik.

Tugas KY sendiri saat memantau perjalanan sidang,mencatat semua prilaku hakim,dari mulai dibukanya sidang hingga usai.

Kata Edi,tim KY tersebut bukan hanya mencatat perjalanan sidang saja,melainkan prilaku hakim selama persidangan juga. Bahkan diluar persidanganpun prilaku hakin tak luput dari pantaun tim tersebut.

"Misalkan si hakim selama sidang,mengaktifkan HP (Handphone),berkomunikasi enggunakan HP,atau ada pembicaraan khusus dengan pengacara terdakwa," katanya.

Pada intinya,ugkap Edi,pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim.

Ia juga mengatakan KY sedang berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan,oleh karena itu, pengawasan tersebut penting dilakukan.

"Nah kebetulan Pandeglang ini belum pernah dilakukan pengawasan. Mudah-mudahan Pandeglang ini menjadi daerah percontohan dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami ingin, ibarat dokter lebih baik mencegah dari pada mengobati," tukas Edi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009