Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (procurement law) untuk melengkapi payung hukum tentang pengadaan barang.

Rencana itu diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara PPN/Bappenas Bidang Pendanaan Pembangunan, Lukita Dinarsyah Tuwo, di Jakarta, Kamis.

"Kita ingin mereka menyesuaikan diri dengan `country system procurement` (sistem pengadaan nasional) kita. Tetapi di balik itu juga ada syarat, `country system procurement` juga harus memenuhi `international based practice` (praktek yang baik di tingkat internasional), salah satunya yang paling penting yaitu UU pengadaan barang dan jasa, ini yang akan kita usahakan, setelah revisi Keppres 80/2003 selesai," katanya.

Menurut Lukita, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU tentang sistem pengadaan barang dan jasa nasional sehingga beberapa pengadaan dari lembaga donor internasional masih terdapat ganjalan.

Ia mengatakan, organisasi negara-negara maju (OECD) sebenarnya telah mensyaratkan perlunya UU pengadaan dalam memberikan bantuan pinjaman dan hibah terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Hal ini, menurut dia, tercantum dalam survei Baseline Indicator (BLI) negara-negara OECD untuk mengukur kesesuaian sistem pengadaan negara-negara debitur.

"Itu survei perbandingan apakah suatu negara sudah memenuhi `best practice international`. Di dalam BLI itu salah satunya negara sudah harus memiliki UU tentang `procurement`," katanya.

Untuk sementara ini, menurut dia, pengadaan barang dan jasa nasional masih menggunakan payung hukum Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepres tersebut itu kini tengah dalam proses revisi yang diharapkan dapat memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa nasional, diantaranya ketentuan pengadaan tetap diatur oleh Indonesia.

Menurut dia, revisi Keppres 80/2003 tersebut memiliki masa penyesuaian selama tiga tahun terhitung sejak 2010-2012.

Ia menambahkan, revisi Keppres 80/2003 secara bilateral telah dikomunikasikan kepada negara dan lembaga donor.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009