Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 50 dari total 751 anggota jamaah tabligh Indonesia yang bermasalah hukum di India telah dipulangkan ke Tanah Air.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI jamaah tabligh lainnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual, Jumat.

Ratusan WNI tersebut dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan plea bargain atau pernyataan mengaku bersalah. Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta).

Sementara itu, lima WNI jamaah tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.

“Tercatat 286 WNI jamaah tabligh yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” kata Retno.

Menlu menegaskan bahwa perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI jamaah tabligh.

Sedangkan bagi 431 WNI jamaah tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 98 WNI jamaah tablig di India dijatuhi hukuman denda

Baca juga: 47 WNI akhirnya pulang setelah enam bulan tertahan di India

Baca juga: Presiden RI bahas isu jamaah tablig dengan PM India


 

216 WNI jamaah tabligh tersangkut hukum di India

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020