Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan diperlukan persatuan dan kebersamaan dalam menangani pandemi COVID-19, oleh karena itu pelibatan TNI dan Polri tak perlu dipertentangkan.

"Penanganan COVID-19 ini memerlukan kebersatuan, kebersamaan. Tidak perlu dipertentangkan harus sipil, harus Polri, atau Polri aja. Di dalam rapat-rapat gugus tugas sudah disepakati TNI dan Polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk covid ini. Baik dalam penyaluran bantuan-bantuan sosial agar tak jadi penyelewengan hingga tingkat terendah, maupun penegakan disiplin protOkol kesehatan itu. Jadi tak apa-apa," jelas Mahfud saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mahfud: Inpres untuk disiplinkan masyarakat patuhi protokol kesehatan

Mahfud mengatakan hal itu menanggapi kritikan terhadap pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19, seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dia pun tidak mempermasalahkan pihak lain yang mempersoalkan pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 karena perbedaan pendapat boleh-boleh saja.

"Kalau COVID ini nampaknya, tak ada persoalan TNI-Polri terlibat, justru diharapkan peran mereka yang banyak untuk penertiban ini. Jadi tidak apa-apa ada yang beda pendapat, boleh saja," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka koordinasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah," kata Mahfud.

Baca juga: Menko Polhukam: COVID-19 bisa jangkiti siapa saja tanpa pandang kasta Pertemuan itu untuk membicarakan mengenai bagaimana penerapan aturan ini di masing-masing daerah, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

Mahfud menerangkan penerbitan Inpres ini memang dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas semua unsur pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia karena perkembangan penularan COVID-19 sejauh ini terus meningkat.

Presiden Jokowi pun tak memberi tenggat waktu penyelesaian dalam menangani COVID-19.

"Selama COVID ini masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi memang benar, minimal sebulan sekali saya harus melapor ke Presiden. Nanti kita lapor setiap bulan," ucap Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: COVID-19 tak boleh jadi penghambat bangkitnya ekonomi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020