Kami mengamankan enam orang pelaku begal
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih menangkap diduga komplotan begal berjumlah enam orang yang kerap meresahkan warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Kami mengamankan enam orang pelaku begal yang kerap beraksi di Cempaka Putih," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol, Heru Novianto di Jakarta, Jumat.

Penangkapan komplotan itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ridho Andre yang turut menjadi korban begal para pelaku saat melintas di kawasan Percetakan Negara di akhir Juli 2020 lalu.

Pada Jumat (31/7), Ridho mengendarai motornya menuju perjalan pulang usai bekerja dan melewati Jalan Percetakan Negara.

Baca juga: Tiga pemuda nekat begal motor untuk beli miras

Tiba-tiba ada segerombol orang berboncengan sembari membawa senjata tajam dan mengacungkannya ke arah Ridho.

Ridho sempat berusaha kabur dari para pelaku, namun sayangnya Ridho kalah jumlah dan akhirnya motornya direbut paksa oleh para pelaku.

"Setelah pelaku berhasil menguasai kendaraan korban, mereka akhirnya kabur. Pada saat itu korban melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," ujar Heru.

Tim Buser Cempaka Putih pun bergerak cepat, usai mengumpulkan data dan bukti-bukti dengan segera tim buser mengejar para pelaku begal itu.

Baca juga: Polisi ringkus begal bersenjata dan penadah di Jakarta Barat

Tak lama setelah itu dua orang pelaku tertangkap dengan inisial RVD dan FBH, dari kedua pelaku didapati informasi yang mengarahkan keempat kawannya berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Akhirnya pada Kamis (6/8) empat pelaku lainnya AKM, DLH, SDQ, dan ZKR ditangkap polisi usai melakukan pengejaran ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, keenamnya saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cempaka Putih.

"Kita masih telusuri, kita belum tahu apakah mereka ini residivis. Satu orang juga masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Heru.

Baca juga: Seorang PPSU Cempaka Putih terluka usai melawan begal

Atas perbuatan para pelaku, keenamnya terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020