Jakarta, (ANTARA News) - Panitia angket kasus Bank Century akan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah nama lain tapi tidak menyebut nama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk dihadirkan.

Wakil ketua panitia angket kasus Bank Century Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senin, mengatakan, pimpinan panitia angket sudah menyusun sembilan nama yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

"Kami sudah menyusun daftar nama orang dan lembaga yang akan dipanggil, karena dinilai mengetahui persoalan Bank Century," kata Gayus Lumbuun saat memimpin rapat pleno panitia angket kasus Bank Century.

Sembilan nama dan lembaga yang akan dipanggil meliputi, pimpinan Bank Indonesia, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Menteri Keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century (Bank Mutiara), dan nasabah Bank Century.

Selain itu, katanya, panitia angket juga akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ahli ekonomi perbankan, ahli hukum pidana, dan auditor perbankan, serta pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.

"Nama-nama tersebut baru sebatas daftar yang akan dipanggil belum ditentukan waktunya, tapi akan dipanggil secepatnya karena waktu kerja panitia angket sangat terbatas," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota panitia angket dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mempertanyakan, mengapa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, pemilik Bank Century Robert Tantular, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada dalam daftar yang akan dipanggil, padahal ketiganya tahu banyak persoalan Bank Century.

Menurut Gayus, nama-nama yang ditanyakan Bambang masuk dalam kelompok terakhir yakni pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil.

"Nama-nama yang disebutkan Saudara Bambang bisa dipanggil," kata Gayuus.

Rapat pleno panitia angket dipimpin ketua panitia angket, Idrus Marham, di dampingi tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Sidiq (FPKS), dan Yahya Sacawiria (FPD).

Rapat pleno ini membahas dan menetapkan jadwal dan mekanisme kerja panitia angket kasus Bank Century.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009