Atlanta, (ANTARA News) - Seorang hakim pengadilan federal Senin menjatuhi hukuman 17 dan 13 tahun kepada dua orang Amerika karena tuduhan memberikan dukungan kejahatan kepada teroris, yang sedang menyelidiki sasaran-sasaran serangan di Washington D.C.

Hakim pengadilan distrik Amerika Serikat, William Duffey, menghukum Ehsanul Sadequee dari Roswell, Georgia, 17 tahun penjara setelah selama 30 tahun memberikan dukungan pengawasan, dan Syed Ahmed dari Atlanta 13 tahun penjara juga dalam kasus yang sama, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Kedua pria adalah bagian dari sel kecil yang bermarkas di Atlanta, yang sering membahas masalah "jihad", dan menyiarkan pesan-pesan pada laman Internet kelompok garis keras.

Mereka juga menyiarkan video yang dibuat untuk mendukung kelompok Islam garis keras.

Sebagai bagian dari sel, mereka melakukan pemeriksaan video pada 2005 terhadap sasaran-sasaran potensil di Washington D.C., termasuk gedung Capitol AS dan kantor pusat Bank Dunia.

"Kasus ini mengingatkan kebiasaan global dari ancaman terorisme dan kepentingan kerja sama dalam dan luar negeri dalam mengatasi masalah itu," kata David Kris, asisten jaksa agung pada Divisi Keamanan Nasional.

"Para terhukum, yang melakukan pemeriksaan target-target teror penting di dalam negeri, dan melakukan pelatihan teroris di luar negeri, merupakan bagian dari jaringan online yang mengaitkan para ekstremis di Amerika Utara, Eropa dan Asia Selatan," kata Kris.

Sadequee, 23 tahun, pergi ke Kanada untuk menemui gerilyawan lain dan juga ke Bangladesh dengan tujuan ikut mengambil bagian di kamp latihan kelompok militan.

Ahmed, 25 tahun, warga negara AS yang lahir di Pakistan.

Kedua pria tersebut ditangkap dan ditahan sejak 2006, dan diadili pada awal tahun ini sebagai bagian dari bukti Omar Kamal, yang bekerja sama dengan FBI setelah keluar dari sel.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009