Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menyatakan tetap akan menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan dan mengesahkannya menjadi peraturan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Tifatul dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Menurut Tifatul, pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal yang sebagian besar terkait penyempurnaan RPP Penyadapan.

"Pertemuan ini tidak cukup hanya sekali, harus diadakan berlanjut sampai batas waktu April 2010," kata Tifatul kepada wartawan.

Tifatul menegaskan, Depkominfo akan menampung setiap usulan untuk menyempurnakan draf RPP Penyadapan.

Dalam kesimpulan pertemuan terungkap bahwa Depkominfo akan menampung dan menyalurkan setiap usulan dan koreksi terhadap draf RPP Penyadapan kepada tim yang bertugas merumuskan.

Tifatul juga meminta semua pihak yang ingin berpendapat segera mengajukan usulan mereka kepada pihak berwenang.

"Kami juga akan membahas menampung dan membahas usulan itu setelah harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM," kata Tifatul.

Tifatul menegaskan, pembahasan RPP Penyadapan bukan upaya untuk membatasi kewenangan KPK.

Menurut dia, Depkominfo dan KPK memiliki pemahaman yang sama tentang pemberantasan korupsi. Kedua instansi itu juga sepakat memperkuat lembaga antikorupsi melalui dukungan teknologi informasi.

Sebelumnya, Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan merupakan masalah bagi KPK.

"Peraturan tentang penyadapan itu masalah, hambatan bagi kerja kita ke depan," kata Tumpak dalam acara peringatan Hari Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Tumpak, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

Tumpak menyadari, KPK bekerja berdasar aturan perundangan berupa undang-undang dan ketentuan lain. Tumpak juga membenarkan bahwa aturan semacam itu merupakan produk politik.

Namun Tumpak meminta, produk politik tidak memperlemah kinerja penegakan hukum.

Menurut Tumpak, KPK kini sedang bangkit. Dia berharap semangat kebangkitan itu tidak dilemahkan dengan berbagai upaya, termasuk melalui aturan-aturan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi."Sedikit demi sedikit kita direcokin," kata Tumpak.

Inkonstitusional
Sejumlah pihak menyatakan, rencana pemerintah untuk membuat PP Penyadapan adalah langkah yang inkonstitusional karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 19 Desember 2006, Mahkamah Konsitusi melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan, syarat dan tatacara penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang.

Terkait hal itu, Tifatul menyatakan, pembahasan RPP Penyadapan masih dalam proses dan belum mencapai kesepakatan.

Dia berharap, masukan dari berbagai pihak bisa membuat RPP tersebut mengakomodir kepentingan umum dan kepentingan hukum.

Tifatul menegaskan, PP Penyadapan hanya akan berlaku sampai Undang-undang yang mengatur tentang penyadapan berlaku.

"Kalau nanti ada undang-undang, peraturan ini dengan sendirinya batal demi hukum," kata Tifatul.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009