Sumber (ANTARA News) - Sarjo (77), terdakwa kasus pencurian dua batang sabun mandi dan sebungkus kacang senilai Rp13.450 di mini market "Indomart" Losari, Sumber, Cirebon, beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 12 hari kurungan dikurangi masa tahanan.

Dalam persidangan paling pagi yang pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yaitu sekitar pukul 08.30 WIB itu, menghadirkan tiga saksi pegawai Indomart terdiri dari Herman, Sri Kurniati dan Abdul Galuh Subekti serta terdakwa Sarjo tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam keterangannya, Herman menceritakan, Sarjo tertangkap basah di kasir saat hendak membayar satu pak paramex.

Namun, Herman mencurigai dari baju Sarjo tampak menyembul dan saat digeledah ternyata ditemukan satu bungkus kacang ijo serta dua batang sabun mandi di saku celananya.

"Dengan barang bukti tersebut, akhirnya kami pun melaporkannya ke Polsek Losari," kata Herman.

Saat Sarjo memberikan keterangan, awalnya dia membantah perbuatannya tersebut dilakukannya secara sengaja. Dia berdalih merasa mendapat bisikan dari makhluk gaib untuk mengambil barang-barang tersebut.

Bahkan saat menanggapi kesaksian pegawai Indomart yang menemukan barang-barang tersebut dibalik jaket dan saku celananya, Sarjo menegaskan dia sudah berencana akan membayar tapi ditolak oleh pegawai Indomart.

Sarjo tidak bisa menjawab saat Hakim Immanuel menanyakan alasannya kenapa barang-barang tersebut disembunyikan dibalik jaket dan sakunya kalo akan dibayar bersama paramex.

Akhirnya sarjo mengakui perbuatannya tersebut dilakukannya karena terpaksa. Sarjo nekat mengambil sabun dan kacang ijo untuk kebutuhan sehari-harinya karena tidak punya uang.

Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Adiaty SH menyatakan Sarjo telah melanggar Undang-undang nomor 362 KUHP tentang pencurian.

Dengan pertimbangan usia terdakwa yang sudah tua dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, Akhirnya Adiaty mengajukan tuntutan hukuman kurungan selama 12 hari dikurangi masa tahanan yang jumlahnya sama.

Atas dasar tuntutan JPU tersebut, kemudian majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sulasdianto SH yang didampingi hakim Immanuel SH dan Ika Lusiana SH mengabulkan tuntutan jaksa tersebut dan mewajibkan Sarjo membayar biaya persidangan sebesar Rp1.000.

Dengan vonis hukuman tersebut, berarti Sarjo tak perlu lagi menjalani hukuman karena masa hukuman yang diputuskan sama dengan waktu tahanan yang dijalani Sarjo di kantor Mapolsek Losari.

Sarjo yang baru pertama kali menjalani persidangan tampak kebingungan saat majelis hakim menanyakan tanggapannya dengan vonis tersebut. Setelah diterjemahkan dengan menggunakan bahasa jawa, akhirnya Sarjo pun paham dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun saat sejumlah wartawan menanyakan kembali perasaannya mendapat vonis tersebut, Sarjo memilih menghindar dan mengatakan,"Sudah, saya masih pusing," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009