Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terkait putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan pailit perusahaan televisi nasional tersebut.

"Majelis yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan yang intinya adalah mengabulkan permohonan kasasi dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan," kata salah satu majelis hakim MA, Hatta Ali, di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim yang memutusan perkara perdata tersebut, yakni, Abdul Kadir Mappong, Saharuddin dan Hatta Ali.

Hatta Ali menyatakan permohonan pailit yang sudah diputus PN Jakpus tersebut, tidak sederhana.

"Dalam UU Pailit harus sederhana, sedangkan di sini tidak sederhana. Perkaranya rumit, ruwet dan memerlukan ketelitian," katanya.

"Ada bukti yang dilihat tidak sederhana lagi. Misalnya laporan keuangan tahunan perusahaan yang dilihat rumit. Sehingga sifatnya tidak sederhana yang seperti perintah UU," katanya.

Dikatakan, dalam Pasal 8 Ayat 4 UU Kepailitan menyatakan perkarakepailitan harus sederhana. "Dalam perkara ini, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan pailit pada TPI setelah perusahaan asal British Island, Crown Capital Global Limited mengajukan gugatan kepada TPI.

Hal itu terkait dengan utang TPI pada Crown Capital Global Limited sebesar 53 juta dollar AS yang tidak bisa dibayar sampai jatuh tempo. Utang tersebut muncul dari perjanjian jual beli utang yang ditandatangani Crown Capital Global Limited bersama dengan Fillago Limited.

Fillago merupakan pemilik dari obligasi yang disubordinasi yang diterbitkan oleh TPI, kemudian pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu kepada Crown Capital Global Limited.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan utang itu belum dilunasi sampai sekarang karena mengacu dari laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 1999.

Demikian pula dalam laporan keuangan tahun buku 2000, due diligence 1 Januari 2000 hingga 30 Juni 2000, serta laporan keuangan 31 Desember 2005. Dalam laporan keuangan itu disebutkan TPI memiliki utang obligasi sebesar 53 juta dolar dollar.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009