Denpasar (ANTARA News) - Penyidik pada Direktorat Narkoba Polda Bali akan melakukan pemeriksaan ulang dengan melakukan "scan" di perut mereka guna melihat ada-tidaknya kapsul yang belum  dikeluarkan.

"Inilah jelinya kejahatan lintas negara yang menggunakan modus berbahaya untuk menyelundupkan barang-barang berbahaya," kata Direktur Narkoba Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan, proses penyidikan terhadap ketujuh tersangka ini akan dilakukan dengan efektif dan selalu melakukan konsultasi dengan kejaksaan, kedutaan Iran, dan meminta masyarakat juga ikut melakukan pemantauan dari proses di kepolisian sampai dengan pengadilan.

Barang bukti yang sampai saat ini telah berhasil dikeluarkan dari perut para tersangka dan disita sebanyak 4,5 kilogram terbungkus dalam 580 kapsul.

Barang bukti itu nantinya akan disisihkan untuk penelitian dan pelatihan anjing, sebagai barang bukti di persidangan, dan sebagian akan dimusnahkan.

"Kami akan koordinasikan dengan kejaksaan untuk pemusnahan guna menghindari penyalahgunaan karena ini termasuk barang yang berbahaya," kata Kokot.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini yang telah didampingi para penerjemah bahasa Persia.

Polisi akan mengenakan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2 tentang psikotropika kepada para tersangka.

"Kalau pasal 112 ancamannya lima tahun hingga 15 tahun. Tapi untuk Pasal 113 ayat 2 ancamannya seumur hidup dan mati," kata Dirnarkoba.

Penyelidikan kejahatan lintas negara ini melibatkan lembaga pemberantasan narkoba amerika serikat, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mengemukakan bahwa Bali dipilih sebagai lokasi transit daripada Jakarta karena tingkat pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sangat ketat lantaran seringnya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan.

Meskipun pengakuan para tersangka ini akan dibawa ke Jakarta tapi tidak menutup kemungkinan serbuk putih ini akan beredar di Bali.

Saling tukar informasi terkait penangkapan warga Iran di Jakarta juga terus diperdalam apakah ada kaitannya dalam satu jaringan atau tidak.

Para tersangka yang kini telah mendekam di sel Polda Bali yaitu Daryoush Omid Ali, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzaei, Masoud Soltaninabizadeh, Saeid Soltaninabizadeh, Mohsen Muhammadiargasl, dan Mehdl Alinejadgolestan. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009