Kayuagung, Sumsel (ANTARA News) - Oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Abadi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan,SH (50), Kamis, diadukan warganya ke Polres setempat, karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) listrik tenaga surya.

"Oknum Kades itu kami adukan ke polisi, karena diduga telah melakukan pungli dalam pelaksanaan pendistribusian unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS, Red) di desa kami," kata Abdul Aziz (37), warga Desa Simpang Tiga Abadi, saat melapor ke SPK Polres OKI di Kayuagung.

Laporan pengaduan dugaan pungli tersebut diterima Kepala SPK Polres setempat, Aiptu Ibrahim Effendi, dengan nomor LP/B/508/XII/2009/Res OKI yang menyebutkan bahwa kejadian bermula sejak awal tahun 2008, saat warga setempat ditawarkan proyek PLTS.

Untuk mendapatkan listrik PLTS, warga dikenakan biaya dan dapat diangsur secara kredit, sehingga warga memberikan uang muka berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

Namun ketika pengadaan PLTS tiba pada November 2009, warga justru diminta biaya yang lebih besar yakni Rp1,2 juta/unit.

Menurut warga itu, awalnya janji oknum kades pembiayaan listrik itu bisa dengan cara kredit, tetapi nyatanya diminta tunai Rp1,2 juta.

Warga setempat yang sudah membayar uang muka Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dikembalikan dan jatah PLTS dialihkan kepada orang lain.

Pengadaan PLTS itu merupakan program Dinas Pertambangan dan Energi setempat sebanyak 100 unit, tapi baru disalurkan sekitar 57 PLTS, sedangkan sisanya 43 PLTS tidak jelas.

Warga menuding, proyek PLTS itu diperjualbelikan, sehingga merugikan warga.

Kendati begitu, menurut penuturan warga, pengakuan kades tersebut bahwa dana sebesar itu untuk biaya transportasi dari Pasar 16 Ilir, Palembang ke Desa Simpang Tiga Abadi, Kabupaten OKI.

"Jumlah kutipan kalau benar untuk biaya terlalu besar, satu orang dibebankan Rp1,2 juta per unit, padahal sebelumnya pernah dikatakan hanya Rp800 ribu saja. Kemana sisanya," ujar Abdul mempertanyakan.

Akibat ulah oknum kades tersebut, kata Abdul, membuat warga menjadi resah.

Apalagi, diduga bukan hanya pungli PLTS saja, oknum kades itu, juga diduga melakukan penggelapan dana, seperti belum dibayarkan honor tunjangan ketua rukun tetangga dan rukun warga, padahal dananya telah cair.

Kapolres OKI, AKBP Cok Bagus Yudayasa, melalui Kasat Reskrim Doni S Sembiring membenarkan, telah menerima laporan warga terkait dugaan penggelapan dana PLTS dan pihaknya sementara ini masih mengembangkan kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009