Palangkaraya (ANTARA News) - Pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini dinilai sangat lemah, hal itu dapat dilihat dengan menjamurnya para penjual miras di kota itu.

"Kami melihat peraturan daerah (Perda) Kota Palangkaraya yang mengatur masalah miras dirasakan hanya untuk mempermudah pengedarannya," kata Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Palangkaraya, Maryono, di Palangkaraya, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian tim BNK Palangkaraya di beberapa kota lain seperti Sampit, Kapuas, dan Banjarmasin, yang terlihat mudahnya peredaran miras ternyata juga mempermudah akses masuknya narkoba.

Pihaknya mengharapkan tiga buah Perda yang ada di kota itu untuk direvisi, yakni Perda No 13 tahun 2004 tentang peredaran miras, Perda No 14 tahun 2004 tentang label miras yang diperbolehkan beredar dan Perda No 15 tahun 2004 tentang izin pengecer miras.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak melarang orang yang melakukan penjualan miras, hanya saja diharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya dapat mengawasi dan meminimalkan jumlah miras yang masuk ke kota itu.

"Jalur masuknya miras ke Palangkaraya berasal dari Sampit, kemudian baru didistribusikan kedarah lain," ujarnya.

Mudahnya akses untuk memperoleh miras di Kota Palangkaraya, lanjutnya, menjadi sasaran bagi daerah lain yang sulit mendapatkan miras dan itu merupakan citra jelek bagi kota itu.

Dikatakannya, sistem sanksi bagi pengecer dan peminum miras di Kota Palangkaraya juga tidak tegas, sehingga hal itu juga sebagai salah satu fakta meningkatnya angka pemakai narkoba di kota itu.

Seandainya sistem sanksi yang diberikan itu tegas dan dapat menimbulkan efek jera yang kuat bagi pengecer dan peminum miras ditempat umum, maka itu akan mejadi salah satu elemen penting bagi pengurangan angka narkoba di Kota Palangkaraya, tambahnya.

Maryono mengharapkan ke depannya selain BNK yang bertugas mencegah meningkatnya kasus narkoba, juga peran aktif dari kepolisian dalam mengawasi dan menangkap para penjual narkoba.

Dia juga berkomitmen, akan memperjuangkan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palangkaraya, dan meminta kepada DPRD Kota setempat dapat merevisi Perda tentang legalisasi miras ini secepatnya sehingga percepatan dalam memberantas peredaran narkoba di kota ini.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009