Kuala Lumpur (ANTARA) - Markas Besar Divisi Infanteri ke-3 Malaysia, Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF), kembali menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut secara ilegal.

MAF dalam pernyataannya, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap 18 imigran gelap asal Indonesia yang berusaha mendarat di kawasan Pantai Batu Layar di Bandar Penawar, Johor, Senin.

Mereka terdiri dari 13 tersangka pria dan lima wanita yang berusia antara 24 dan 43 tahun yang berada di kapal yang kemudian dicegat oleh Pasukan Reaksi Cepat (QRF) sekitar 500 meter dari Pantai Batu Layar.

Pasukan Reaksi Cepat juga menyita sejumlah uang tunai sekitar RM3.964 atau sekitar Rp13.800 dan 10 ponsel.

Mereka selanjutnya dibawa ke Markas Taktis Tanjung Sepang sesuai dengan prosedur operasi standar COVID-19 untuk menangani tahanan.

Pada 29 Juli 2020, Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) juga menangkap 42 orang WNI pendatang ilegal di Perairan Punggaibagi.

Staf Teknis KJRI Johor Baru Kompol Taufik Hidayat Arfiyansyah ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

Sementara itu Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Baru Anang Fauzi Firdaus mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil.


Baca juga: 230 orang ditangkap di Malaysia karena melanggar PKP

Baca juga: Malaysia kaji pembukaan perbatasan kota zona hijau

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020