Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, "Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" karangan John Rosa, dan "Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri" karangan Cocratez Sofyan Yoman.
Kemudian, buku yang berjudul "Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan; "Enam Jalan Menuju Tuhan" karangan Darmawan MM, dan "Mengungkap Misteri Keberagaman Agama" karangan Syahrudin Ahmad.
Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.
"Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel," katanya.
"Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," katanya.
Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap penganut Jamaah Ahmadiyah.
"Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Buruk muka cermin di belah,bukan sebaliknya
Buruk rupa di bedakin kek biar cantikan dikit.
Apa hebatnya hukum di Indonesia yg selalu membungkam kejahatan pihak pemerintah kepada Rakyat Minoritas?
Tak usah ditutup2i pun Dunia luar semua melek & tahu bagaimana boboroknya pemerintahan islam di bawah naungan NKRI.
Fakta tak bisa di pungkiri .