Lahat, Sumsel (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Tanjung Menang Kacamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, memblokir  lahan perkebunan buah seluas 350 hektare yang diklaim Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).

Status lahan seluas 350 Hektar yang dijadikan oleh Pemkab Lahat, menjadi kebun buah terus memicu perselisihan warga setempat, sehingga berujung pemblokiran jalan akses menuju ke lokasi perkebunan yang berada di poros jalan litas Lahat-Pagaralam.

Warga desa yang mengkalim pemilik perkebunan tersebut menduduki lahan serta membawa berbagai poster yang isinya minta Bupati Lahat mengembalikan lahan tersebut. Kemudian menutup jalan masuk menuju lokasi kebu buah dengan balok kayu dan membetangkan tali agar kendaraan tidak dapat masuk.

Menurut Koordinator Aksi (Korak), Jurip Zakir, Kamis, mengatakan bahwa warga Desa Tanjung Menang hanya menuntut kejelasan status lahan itu, sebab sudah tiga kali menghadap Bupati dan lima kali menghadap DPRD tapi tidak ada kejelasan.

"Bila dengan tindakan ini tidak ada jawaban dari Bupati langsung, maka sementara tempat ini akan diportal. Bahkan kita sudah mengutus Kades Tanjung Menang Arsal Alwi, Ketua BPD Ismet Harianto, Kaur Pemerintahan Iskandar, Ketua Adat Desa Tanjung Menang Sumirhan dan beberapa sesepuh adat menghadap Bupati Saifudin Aswari di Kantor Pemkab Lahat," ungkap dia.

Dia mengatakan, isi dalam surat perjanjian itu, Pihak Dinas Kehewanan Provinsi Sumsel dalam kesepakatan perjanjiannya dengan marga Desa Tanjung Menang dan Residen Palembang No.1194/9/E/57/PK tertanggal 25 Januari 1957 prihal ketetapan dewan pekerja Marga Mulak Ulu 24 Desember 1956 pertalian dengan permintaan Dinas Kehewanan Prov Sumsel untuk Melkveefokkerij (bahasa belanda yakni pabrik pengolahan susu dan peternakan sapi, red).

"Maka dalam kesepakatan tersebut dimana permintaan warga sebagaimana yang dimaksud dalam butir d menjelaskan status tanah tidak boleh dibeli, jika tidak lagi dipergunakan seperti dalam tujuan perjanjian maka dikembalikan lagi ke marga Mulak Ulu yang saat itu masih tergabung dengan Kecamatan Tanjung Tebat," ungkap dia.

Ia mengatakan, jadi setelah tiga tahun pengelolaan pabrik dan peternakaan itu macet maka status lahan harus dikembalikan, maka wajar jika warga menuntut balik lahan tersebut namun Dinas Peternakan Kabupaten Lahat mengklaim itu milik mereka berdasarkan pelimpahan dari Propinsi.

Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengatakan, alangkah bijaknya kalau permasalahan ini dituntaskan dengan duduk dalam satu meja untuk membahasnya lebih lanjut mencari solusinya dan dihadapi dengan kepala dingin agar persoalan ini segera selesai.

"Memang persoalan ini pelik sekali, oleh sebab itu alangkah bijaknya kalau persoalan lahan ini kita bawa duduk satu meja dan mencarikan jalan keluarnya terbaik, sehingga antara masyarakat dan pemerintah tidak sama-sama dirugikan," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009